Tekno & Sains

Lelang Frekuensi 1,4 GHz Dilanjutkan 13 Oktober, Tanpa Sanggahan Peserta

— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan proses lelang frekuensi 1,4 GHz akan memasuki tahap selanjutnya pada 13 Oktober 2025. Kepastian ini muncul setelah masa sanggah berakhir pada 3 Oktober 2025 tanpa ada protes dari peserta seleksi terkait hasil evaluasi administrasi.

Hal ini menandai kelanjutan kompetisi antar perusahaan yang lolos tahap administrasi untuk mendapatkan hak penggunaan pita frekuensi yang sangat strategis bagi layanan akses nirkabel pita lebar (broadband wireless access).

Tiga Peserta Lolos dan Siap Bersaing

Berdasarkan pernyataan resmi Komdigi, tiga perusahaan yang berhasil melewati tahap evaluasi administrasi adalah PT Eka Mas Republik, PT Telemedia Komunikasi Pratama, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ketiganya berpeluang besar untuk bersaing dalam babak lelang harga frekuensi 1,4 GHz.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak terdapat peserta seleksi yang menyampaikan sanggahan atas hasil evaluasi administrasi kepada Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025,” tulis Komdigi dalam pernyataan tertulis yang dirilis Jumat (3/10/2025).

Dari ketiga perusahaan tersebut, PT Eka Mas Republik dikenal dengan merek MyRepublic, PT Telemedia Komunikasi Pratama merupakan anak usaha dari Surge, dan Telkom Indonesia sebagai pemain besar di industri telekomunikasi nasional. Ketiganya akan memasuki tahap lelang harga pada Senin, 13 Oktober 2025.

Spektrum 80 MHz di Frekuensi 1,4 GHz dan Pemanfaatannya

Komdigi menyediakan lebar pita sebesar 80 MHz pada frekuensi 1,4 GHz yang terbagi dalam 15 zona geografis. Spektrum ini diharapkan dapat mendukung pengembangan layanan fixed broadband dengan kecepatan internet tetap hingga 100 Mbps.

Penggunaan frekuensi ini akan diberikan melalui Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan wilayah layanan regional. Mode frekuensi yang digunakan adalah time division duplex (TDD) dengan masa berlaku izin selama 10 tahun.

“Keputusan Tim Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Komdigi.

Upaya Pemerintah Mendorong Internet Cepat dan Terjangkau

Seleksi spektrum ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan kecepatan internet tetap. Komdigi berharap dengan lelang frekuensi ini, tarif layanan broadband dapat menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat luas.

Selain itu, pengembangan infrastruktur seperti pembangunan Base Transceiver Station (BTS) ramah lingkungan oleh Telkom di berbagai daerah juga menjadi bagian inovasi untuk mendukung konektivitas dari Sabang sampai Merauke.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Mamet Janzuke