Media Netizen — Insiden ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo membuka perhatian serius dari para legislator. Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, menegaskan bahwa izin operasional Ponpes Al Khoziny harus segera dievaluasi menyusul tragedi tersebut.
Menurut Atalia, jika ditemukan pelanggaran berat, terutama yang berujung pada jatuhnya korban jiwa, maka izin pendirian lembaga pendidikan agama itu berpotensi dicabut. Hal ini menjadi peringatan tegas bagi seluruh ponpes agar selalu mematuhi aturan dan standar keselamatan.
Evaluasi Izin dan Tata Kelola Ponpes Jadi Prioritas
Atalia menambahkan, proses evaluasi harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menambah penderitaan korban maupun mencoreng citra dunia pesantren secara keseluruhan. Ia menyatakan akan memanggil Kementerian Agama untuk membahas masalah ini secara menyeluruh setelah masa reses berakhir.
“Tujuan utama kami bukan hanya menertibkan izin, tapi memastikan keselamatan dan kesejahteraan menjadi prioritas di setiap lembaga pendidikan agama,” tegasnya.
Permasalahan Izin Bangunan di Ponpes dan Lembaga Keagamaan Lain
Selain izin operasional, Atalia juga menyoroti banyaknya pesantren yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Dari ribuan ponpes di Indonesia, hanya 51 yang sudah memiliki IMB resmi.
Dia mendorong adanya subsidi dan kemudahan perizinan IMB bagi ponpes. Namun, kebijakan tersebut juga harus berlaku bagi seluruh lembaga keagamaan, tidak hanya pesantren saja.
“Masalah ini juga dirasakan gereja, misalnya di Halmahera Utara, di mana dari 413 gereja hanya satu yang memiliki IMB,” ujar Atalia yang menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terkait sistem perizinan dan sosialisasi bagi lembaga keagamaan.
Polisi Selidiki Penyebab Ambruknya Ponpes Al Khoziny
Sementara itu, Polda Jawa Timur telah memulai penyelidikan atas robohnya bangunan Ponpes Al Khoziny. Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto menyebut dugaan awal penyebab ambruk adalah kegagalan konstruksi.
“Kami libatkan ahli teknik sipil dan bangunan untuk menganalisis penyebab kegagalan ini secara resmi,” jelas Nanang, seperti dikutip dari Antara.
Polisi telah memeriksa 17 saksi yang terdiri dari para ahli dan pihak terkait pembangunan ponpes tersebut. Pemeriksaan masih terus berlangsung dan kemungkinan akan melibatkan lebih banyak saksi dan ahli teknis.