Media Netizen — Langkah konkret pemerintah dalam menerbitkan peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Minerba dinilai mendesak oleh sejumlah legislator. Anggota Komisi XII DPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan bahwa keluarnya PP tersebut sangat penting agar proses hilirisasi sektor mineral dapat segera berjalan efektif.
Menurut Eddy, aturan turunan ini menjadi panduan utama bagi pelaku usaha dan investor agar memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya. Tanpa PP tersebut, implementasi UU Minerba yang telah disahkan pada Februari 2025 cenderung terhambat.
Desakan Kuat untuk Pengesahan PP Minerba
Eddy Soeparno, yang juga Wakil Ketua MPR RI, mengungkapkan bahwa setiap investasi yang masuk ke Indonesia membutuhkan payung hukum yang kokoh. “Kami di DPR mendorong agar aturan turunan sebagai amanat UU bisa segera diresmikan oleh kementerian terkait,” ujarnya saat ditemui pada Minggu (5/10/2025).
Lebih lanjut, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyatakan bahwa aturan pelaksana berperan penting dalam memberikan kepastian dan kejelasan ‘aturan main’ bagi pelaku usaha, baik domestik maupun asing, sehingga investasi dapat berjalan lancar.
Peran PP dalam Percepatan Hilirisasi dan Investasi
Hilirisasi sektor mineral menjadi salah satu fokus utama dalam UU Minerba terbaru. Eddy berharap dengan segera diterbitkannya PP, proses pengolahan mineral hingga menjadi produk bernilai tambah bisa terwujud lebih cepat.
“Saat ini, kami sangat menantikan keluarnya PP agar amanat UU Minerba dapat dijalankan, khususnya dalam membangun berbagai industri turunan sektor mineral,” jelas Eddy.
Dia menambahkan, “Percepatan investasi di sektor energi dan mineral sangat kami harapkan, dan penerbitan aturan turunan ini merupakan langkah awal yang krusial.”
Kritik dari Fraksi PDIP terkait Keterlambatan PP
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI mempertanyakan lambannya pemerintah dalam menerbitkan PP dari UU Minerba. Anggota Komisi XI DPR sekaligus Kapoksi PDIP, Yulian Gunhar, mengingatkan bahwa sesuai Pasal 174 ayat (1) UU No 2 Tahun 2025, pemerintah wajib menerbitkan PP paling lambat enam bulan setelah UU berlaku.
“Hingga kini PP tersebut belum terbit, ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola minerba,” kata Yulian pada Sabtu (4/10/2025).
Prioritas UU Minerba 2025 dan Pentingnya PP
UU Nomor 2 Tahun 2025 merupakan perubahan keempat atas UU Minerba tahun 2009. Salah satu poin penting dalam UU ini adalah memberikan prioritas pengelolaan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, UMKM, dan koperasi.
Untuk memastikan ketentuan baru ini berjalan efektif, pemerintah harus segera menyusun dan menerbitkan PP sebagai pedoman teknis pelaksanaannya. Tanpa aturan turunan, implementasi UU akan mengalami hambatan dan bisa menyebabkan ketidakpastian hukum yang berdampak negatif pada sektor mineral dan batu bara.






