Berita

Legislator Dorong Perpres MBG Atur Standar Gizi dan Batas Kadaluarsa Makanan

— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian serius bagi anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi. Ia menegaskan pentingnya regulasi yang jelas dan menyeluruh dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang tengah disiapkan pemerintah untuk mengatur pelaksanaan program tersebut.

Nurhadi menyoroti bahwa MBG bukan sekadar soal penyediaan makanan, tetapi juga harus memenuhi standar gizi dan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan anak-anak penerima. Hal ini menjadi kunci agar program tersebut benar-benar berdampak positif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Standar Gizi dan Keamanan Pangan Jadi Fokus Utama

Menurut Nurhadi, Perpres MBG harus mengatur secara rinci standar gizi yang wajib dipenuhi setiap paket makanan. Ia mengingatkan agar jangan sampai makanan yang disediakan hanya memenuhi kuantitas tanpa memperhatikan kualitas dan keamanan pangan.

“Komisi IX menilai ada beberapa hal krusial yang perlu diatur secara jelas dalam Perpres ini. Pertama, soal standar gizi dan keamanan pangan,” ujarnya saat ditemui pada Sabtu (4/10/2025).

Mekanisme Distribusi dan Pengawasan Diperketat

Selain itu, legislator ini juga menekankan pentingnya mekanisme distribusi yang transparan dan pengawasan ketat. Tujuannya agar anggaran yang dialokasikan tidak disalahgunakan dan program MBG berjalan merata tanpa ketimpangan di lapangan.

Nurhadi menyebut pemberdayaan pemerintah daerah dan mitra penyedia sebagai hal yang tidak boleh diabaikan. Selain itu, keterlibatan sekolah sebagai ujung tombak pelaksanaan MBG harus diperkuat.

Pelatihan Tenaga Lapangan dan Pembatasan Kapasitas Produksi

Dalam hal sumber daya manusia, Nurhadi mengusulkan agar setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki tiga peran utama yang kompeten, yakni Kepala Dapur atau Kepala SPPG, Akuntan, dan Ahli Gizi.

“Karyawan dan relawan dapur yang biasanya berjumlah lebih dari 40 orang juga perlu pelatihan dengan standar operasional prosedur (SOP) yang baku agar kualitas dan keamanan makanan tetap terjaga,” tambahnya.

Dari sisi operasional, pembatasan kapasitas produksi juga dianggap penting. Nurhadi menyarankan jumlah penerima per dapur maksimal 2.500 porsi per hari, menurun dari sebelumnya yang bisa mencapai 3.000 hingga 4.000 porsi. Cara ini diyakini dapat menjaga kualitas makanan yang disajikan.

Pentingnya Peringatan Batas Waktu Konsumsi

Nurhadi juga menegaskan agar setiap paket makanan mencantumkan informasi batas waktu konsumsi atau best before layaknya produk pangan pada umumnya. Ini untuk memastikan anak-anak penerima MBG memperoleh makanan yang aman dan layak dikonsumsi.

“Perpres tidak boleh hanya menjadi aturan administratif semata. Setiap paket makanan harus memiliki peringatan waktu konsumsi agar kualitas tetap terjaga,” ujarnya.

Perpres MBG Segera Ditandatangani Presiden

Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Perpres mengenai tata kelola pelaksanaan program MBG.

Perpres ini diharapkan rampung sebelum 5 Oktober 2025, sebagai respons atas maraknya kasus keracunan akibat MBG di berbagai daerah. Bambang menjelaskan bahwa pembuatan aturan tingkat Perpres dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh untuk meningkatkan kualitas program.

“(Perpres) sedang diajukan ke Presiden dan dalam waktu dekat akan ditandatangani. Kita berharap sebelum 5 Oktober selesai,” kata Bambang usai rapat paripurna DPR RI pada Kamis (2/10/2025).

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson