Media Netizen — Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan yang terjadi di sejumlah daerah akibat pengelolaan MBG yang kurang optimal.
Anggota Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menegaskan pentingnya memasukkan regulasi tentang investigasi dan sanksi dalam Perpres MBG tersebut. Menurutnya, pengaturan ini harus mencakup tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), serta tata kelola dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.
Pengawasan dan Evaluasi Jadi Kunci
“Yang perlu diatur, sekurang-kurangnya tugas, fungsi dan kewenangan BGN. Bentuk kerja sama dengan kementerian/lembaga dan pihak lain, tata kelola dan SOP. Pengawasan dan investigasi, sanksi,” ujar Yahya kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Yahya menyoroti bahwa banyak kasus keracunan terjadi karena SOP tidak dijalankan dengan baik dan lemahnya pengawasan di lapangan. Dia mengingatkan bahwa BGN harus menjalin kerja sama dengan BPOM, pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan sekolah untuk memperkuat pengawasan makanan yang disajikan dalam program MBG.
Koordinasi Intensif Antarlembaga
Komisi IX DPR sudah mengambil langkah serius dengan memanggil sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas tata kelola MBG. Rapat kerja dengan Menteri Kesehatan, Rapat Dengar Pendapat dengan BGN dan BPOM, serta koordinasi dengan Menteri Pembangunan Daerah telah digelar guna memperbaiki pengawasan dan tata kelola program.
“Kami menekankan tata kelola yang baik karena kasus keracunan akhir-akhir ini sangat masif,” jelas Yahya.
Peran Sarjana Penggerak Pembangunan Gizi Belum Optimal
Selain itu, Yahya juga mengkritisi peran Sarjana Penggerak Pembangunan (SPPI) yang bertugas sebagai kepala Sarjana Penggerak Pembangunan Gizi (SPPG) dan ahli gizi di lapangan. Menurutnya, meskipun BGN menugaskan tiga orang SPPI di tiap SPPG—sebagai kepala, ahli gizi, dan ahli keuangan—peran ahli gizi belum berjalan optimal. Hal ini turut berkontribusi pada terjadinya kasus keracunan.
“Kalau ahli gizi berfungsi dengan baik, kasus keracunan tidak akan terjadi,” tambahnya.
Perpres MBG Segera Ditandatangani
Wakil Menteri Sekretariat Negara Bambang Eko Suhariyanto menjelaskan, Perpres MBG tengah dalam proses pengajuan dan diharapkan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto sebelum 5 Oktober 2025. Bambang menegaskan draf perpres sudah disiapkan jauh sebelum insiden keracunan marak terjadi.
“(Perpres) sedang diajukan, sudah diajukan ke Presiden. Dalam waktu dekat presiden akan tanda tangan, mudah-mudahan sebelum 5 Oktober,” kata Bambang usai rapat paripurna di DPR RI, Kamis (2/10).
Perpres ini dibuat berdasarkan evaluasi menyeluruh agar program MBG dapat berjalan dengan tata kelola yang baik dan aman bagi masyarakat.






