Berita

Legislator Desak Pelantikan Kepala BP BUMN Usai Pengesahan UU BUMN

— Proses pelantikan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menjadi sorotan setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang BUMN. Anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, menegaskan pentingnya segera melantik Kepala BP BUMN agar badan ini dapat langsung menjalankan fungsinya secara optimal.

Menurut Herman, pelantikan tersebut harus dilakukan dengan cepat supaya operasional BP BUMN tidak terhambat. “Siapapun yang ditunjuk memiliki peluang dan mestinya dilakukan secepatnya agar BP BUMN segera operasional,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menanti Penetapan Kepala BP BUMN oleh Presiden

Herman menyampaikan bahwa DPR masih menunggu nama Kepala BP BUMN yang akan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto. Legislator dari Partai Demokrat ini menegaskan bahwa posisi Kepala BP BUMN tidak boleh dirangkap jabatan dengan badan lain sesuai ketentuan dalam undang-undang.

“Kita tunggu saja sampai Presiden dapat menetapkan orang yang tepat untuk jabatan ini, tapi saya kira segera,” kata Herman. Ia menambahkan, “Dalam undang-undangnya tidak boleh merangkap jabatan.”

UU BUMN Tegaskan Status BP BUMN

Diketahui, DPR telah mengesahkan UU BUMN pada Kamis (2/10/2025), yang mengubah status lembaga pengatur BUMN dari kementerian menjadi badan tersendiri. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kepala BP BUMN ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Meski demikian, Supratman belum dapat memastikan siapa yang akan mengisi posisi Kepala dan Wakil Kepala BP BUMN. Ia juga belum bisa memastikan apakah Pelaksana Tugas Menteri BUMN, Dony Oskaria, akan ditunjuk sebagai Kepala BP BUMN.

“Jadi itu (Kepala BP BUMN) nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden. Walaupun boleh dirangkap untuk sementara, itu sepenuhnya tergantung keputusan Presiden siapa yang akan ditunjuk,” ujar Supratman di kompleks parlemen, Jumat (26/9/2025).

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson