Berita

Lansia di Bogor Ditangkap Usai Cabuli Bocah 6 Tahun Saat Beli Es

— Kasus pencabulan yang melibatkan pria lansia berinisial SD (63) di Kabupaten Bogor mengundang keprihatinan publik. Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban, seorang bocah berusia enam tahun, membeli es di warung milik pelaku yang berlokasi dekat rumah korban.

Peristiwa itu bermula pada 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, ketika pelaku mengajak korban masuk ke dalam warungnya dan melakukan tindakan bejat. Keluarga korban yang menyadari perubahan kondisi anak kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Penangkapan Pelaku di Jakarta Selatan

Polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap SD pada Minggu, 28 September 2025, di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku diduga berusaha menghindari penangkapan dengan tidak tinggal di rumahnya.

“Pelaku sudah ditangkap, posisi penangkapan pelaku berada di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara pada Selasa (30/9/2025).

Ancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

SD kini ditahan di Lapas Kelas II Cibinong selama proses hukum berjalan. Ia dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah AKP Teguh Kumara.

Kondisi Korban dan Pendampingan Polisi

Korban mengalami trauma berat setelah peristiwa tersebut. Kepolisian bersama dinas terkait memberikan pendampingan dan dukungan psikologis untuk membantu proses pemulihan korban.

“Kondisi korban setelah kejadian mengalami trauma,” ungkap AKP Teguh Kumara, Jumat (3/10).

Upaya Pengungkapan Korban Lain

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pelaku pencabulan. Hingga saat ini, baru satu korban yang teridentifikasi.

“Sementara masih satu korban, sedang kami dalami apakah ada korban lainnya,” jelas AKP Teguh Kumara.

Motif Pelaku

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pencabulan dengan motif memenuhi hasrat biologisnya.

“Motifnya untuk memenuhi hasrat biologis pelaku,” pungkas AKP Teguh Kumara.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson