Berita

Kusnadi Diduga Terima Fee Rp 79 Miliar dari Suap Dana Hibah Jatim 2019-2022

— Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya komitmen fee yang diterima mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

KPK menyebut Kusnadi memperoleh komitmen fee sebesar 15-20 persen dari setiap pencairan dana hibah yang diteruskan oleh koordinator lapangan (Korlap) dana Pokmas.

Komitmen Fee hingga 20 Persen dari Dana Hibah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pada konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), bahwa setiap program hibah yang dicairkan biasanya memberikan jatah bagian antara 15-20 persen untuk oknum anggota DPRD.

“Saudara KUS (Kusnadi) mendapat sekitar 15-20 persen. Jadi untuk satu program itu, biasanya oknum anggota DPR ini mendapat bagian antara 15-20 persen,” ujar Asep.

Menurut Asep, para Korlap memberikan 20 persen dari perkiraan dana hibah di awal sebagai bentuk ijon, yakni uang pelicin agar Kusnadi bersedia mencairkan dana tersebut.

Skema Pemotongan Dana Hibah

Asep menambahkan, untuk memperoleh persetujuan atas proposal dana hibah, para Korlap memberikan sejumlah uang terlebih dahulu sebagai bentuk ijon.

“Untuk mendapatkan proyek tersebut, proposalnya disetujui, nah para Korlap ini pada akhirnya memberikan sejumlah uang. Jadi istilahnya di ‘ijon’ dulu nih,” jelasnya.

Dalam kurun waktu empat tahun, dari 2019 hingga 2022, Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim saat itu memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) mencapai Rp 398,7 miliar.

TahunJumlah Dana Hibah Pokir (Rp Miliar)
201954,6
202084,4
2021124,5
2022135,2

Jika dihitung keseluruhan, Kusnadi menerima komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar dari pencairan dana hibah selama periode tersebut.

Persentase Dana Hibah yang Digunakan untuk Program Masyarakat

Setelah pencairan dana hibah, para Korlap kembali melakukan pemotongan dana. Mereka mengambil 5 hingga 10 persen untuk diri sendiri, 2,5 persen untuk pengurus Pokmas, dan 2,5 persen lagi untuk admin yang membuat proposal pengajuan dana hibah.

“Sehingga dana Pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55-70 persen. Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20 persen untuk oknum anggota Dewan. Kemudian 10 persen untuk Korlap. Nah ini kan sudah 30 persen. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10 persen. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55 persen. Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen,” jelas Asep.

KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini dan telah menahan empat tersangka sebagai bagian dari pengusutan dugaan suap dana hibah Pokmas tersebut.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson