Berita

Kurir Ekspedisi di Jaktim Gunakan STNK Palsu Kirim Motor Curian ke Sumatera

— Jakarta Timur menjadi sorotan setelah polisi mengungkap praktik pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dilakukan oleh kurir jasa ekspedisi. Pria berinisial S dan L, yang bekerja sebagai kurir di Cililitan, diduga terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi.

Modus yang dilakukan pelaku terbilang rapi, dengan memalsukan STNK serta pelat nomor kendaraan untuk mengelabui proses pengiriman motor curian ke luar pulau, khususnya ke wilayah Sumatera. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Onkoseno G Sukahar, saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Rabu (8/10/2025).

Modus Pemalsuan STNK untuk Percepat Pengiriman Motor Curian

Onkoseno menjelaskan, pelaku memanfaatkan posisi mereka sebagai pegawai ekspedisi untuk mengirim motor curian ke sindikat di Sumatera. Agar pengiriman tidak dicurigai, mereka membuat STNK dan data kendaraan palsu.

“Pelaku bertugas mengirim motor ke pulau lain. Untuk memuluskan aksi, mereka menggunakan STNK palsu yang dibuat sedemikian rupa,” jelas Onkoseno.

Polisi Tangkap Lima Orang dengan Peran Berbeda

Selain S dan L, polisi juga menangkap lima orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat tersebut.

  • RS berperan sebagai penadah motor curian.
  • R dan Z bertugas mengirimkan motor ke ekspedisi.
  • S dan L sebagai petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi.

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, menyatakan bahwa para tersangka ini telah beroperasi beberapa kali dengan target pemasaran hasil curian ke wilayah Sumatera.

43 Motor Curian Berhasil Diamankan

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, polisi mengamankan total 43 unit motor curian. Sebanyak 38 motor ditemukan dari pengembangan kasus, sementara sisanya telah diamankan sebelumnya.

“Kami berhasil menyita 43 kendaraan bermotor yang diduga hasil curian,” tambah AKBP James.

Meski demikian, polisi masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J. Sementara lima tersangka lainnya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atas kasus pemalsuan dan pencurian.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson