Hiburan & Gaya Hidup

Kuasa Hukum Vadel Badjideh Kritik Putusan Hakim Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

— Suasana sidang yang melibatkan Vadel Badjideh kembali memunculkan kontroversi setelah kuasa hukum kliennya, Oya Abdul Malik, menyatakan ketidakpuasan atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pandangannya, keputusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Oya menyoroti sejumlah perbedaan signifikan antara keterangan medis dan kronologi yang dibangun dalam dakwaan dengan fakta yang seharusnya menjadi pertimbangan utama majelis hakim. Ia menilai, ketidaksesuaian ini berpotensi membingungkan proses penegakan hukum yang berjalan.

Kejanggalan Kronologi Aborsi dan Kehamilan

Menurut Oya Abdul Malik, hasil pemeriksaan medis dan perhitungan usia kehamilan tidak sinkron dengan tuduhan yang diarahkan kepada Vadel Badjideh. “Majelis menyebutkan aborsi pertama terjadi pada Mei, disusul pendarahan, lalu pada Juni janin yang keluar sudah utuh sebesar boneka. Padahal rasanya tidak mungkin janin sebesar itu dalam waktu kurang dari satu bulan,” jelas Oya saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa tindakan aborsi hanya dilakukan sekali dan bukan berulang kali seperti yang diduga. Upaya awal melalui pendarahan tersebut ternyata tidak berhasil menggugurkan janin sehingga janin tetap berkembang hingga akhirnya keluar pada bulan Juni.

Data Forensik Perkuat Argumen Kuasa Hukum

Oya juga memaparkan keterangan ahli forensik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahli tersebut menyebut usia janin sekitar 26-28 minggu, yang menurut Oya memperkuat argumen bahwa waktu kehamilan tidak sesuai dengan dugaan terhadap Vadel.

“Jika janin keluar utuh pada Juni dengan usia sekitar 26-28 minggu, kita bisa hitung mundur dan sampai pada bulan Januari sebagai awal kehamilan,” ujarnya.

Fakta Datangnya LM ke Indonesia Jadi Sorotan

Dalam kronologi yang disampaikan Oya, LM baru tiba di Indonesia pada bulan Maret. Fakta ini menurutnya cukup penting dan seharusnya menjadi pertimbangan dalam penilaian kasus.

“Bulan Maret LM baru datang ke Indonesia, jadi saya serahkan penilaian kepada publik dan majelis hakim,” kata Oya.

Kuasa Hukum Akui Hubungan Terjadi, Namun Tolak Beban Penuh Untuk Vadel

Meski demikian, Oya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan Vadel Badjideh, namun ia menekankan bahwa tanggung jawab atas kehamilan dan aborsi tidak sepenuhnya menjadi beban kliennya.

“Saya tidak membenarkan apa yang Vadel lakukan. Hubungan memang terjadi, tapi urusan kehamilan dan aborsi bukan sepenuhnya urusan Vadel. Jadi mengapa seluruh tanggung jawab harus dibebankan pada Vadel?” tegas Oya.

Kritik Ketelitian Majelis Hakim dalam Membaca Fakta

Oya menyayangkan sikap majelis hakim yang dinilai kurang teliti dalam mengkaji fakta persidangan. Menurutnya, hal ini membuat putusan yang dihasilkan tidak sesuai dengan bukti yang ada.

“Hal ini justru memburamkan fakta yang sudah jelas di persidangan. Semua sudah dibacakan dan diputus oleh majelis sendiri,” pungkas Oya Abdul Malik.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana