Hiburan & Gaya Hidup

Kuasa Hukum Reza Gladys Pertanyakan Dasar Gugatan Rp244 Miliar dari Nikita Mirzani

— Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, akhirnya memberikan tanggapan terkait gugatan perdata senilai Rp244 miliar yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menuduh adanya perbuatan melawan hukum. Namun, pihak Reza Gladys mempertanyakan dasar hukum dari tuntutan tersebut.

Tim kuasa hukum Reza Gladys merasa bingung dengan dalil gugatan yang diajukan. Mereka menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya masih bingung, di manakah letak kesalahan klien kami sehingga dikatakan dia melakukan perbuatan melawan hukum, sementara dia sudah membuat perbuatan hukum sebagaimana pasal 108 KUHAP,” ujar Julianus P. Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys dan Attaubah Mufid, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Kuasa Hukum Minta Dasar Hukum Diuji Terlebih Dahulu

Julianus menjelaskan bahwa pihak penggugat seharusnya terlebih dahulu menguji dasar hukum yang digunakan sebelum mengajukan gugatan. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi.

“Seharusnya, penggugat menguji dulu ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal 108, baru kemudian melakukan gugatan,” tambah Julianus.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Surya Batubara, kuasa hukum lainnya. Ia menegaskan sebelum menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum, harus ada pembuktian mengenai adanya kesepakatan atau tindakan yang menjadi dasar tuduhan tersebut.

“Dibuktikan dulu kesepakatannya, baru ditingkatkan kalau memang ini sepakat, berarti kami melanggar perbuatan melawan hukum. Jadi ini memang terbolak-balik,” tegas Surya Batubara.

Gugatan Dinilai Upaya Menutupi Dugaan Tindak Pidana

Robert Par Uhum, kuasa hukum lain dari Reza Gladys, menilai gugatan ini justru mencerminkan usaha pihak penggugat untuk menutupi sesuatu. Ia berpendapat bahwa langkah hukum Nikita Mirzani menggambarkan pola khas pihak yang ingin menyembunyikan dugaan tindak pidana.

“Semua pelaku tindak pidana kejahatan selalu berusaha membungkus tindak pidananya supaya tidak diketahui oleh orang lain,” ujar Robert Par Uhum.

Agenda Sidang Selanjutnya

Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum ini dijadwalkan kembali digelar pada 22 Oktober 2025. Agenda utama dalam sidang berikutnya adalah memanggil kembali turut tergugat dari pihak developer rumah yang belum sempat hadir dalam persidangan sebelumnya.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Venicka Arlia Putriana