Media Netizen — Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada Vadel Badjideh langsung mendapat reaksi dari kuasa hukumnya. Dalam sidang yang digelar Rabu (1/10/2025), majelis hakim menyatakan Vadel terbukti bersalah atas kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap LM, anak dari Nikita Mirzani.
Namun, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, membantah keras tudingan bahwa kliennya merupakan inisiator aborsi yang dilakukan LM. Ia menyampaikan, niat menggugurkan kandungan justru berasal dari korban sendiri, bukan Vadel.
Kuasa Hukum Ungkap Fakta Persidangan Soal Inisiatif Aborsi
“Berdasarkan keterangan LM di persidangan, dialah yang punya inisiatif untuk aborsi. Seandainya itu lahir, itu bukan anaknya Vadel. Iya apa nggak?” ujar Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Rabu malam.
Oya juga mengkritik opini publik yang sudah terbentuk dan cenderung menyudutkan Vadel tanpa melihat fakta persidangan. Ia mempertanyakan mengapa tekanan publik bisa mengalahkan hukum di Indonesia.
“Kenapa hukum harus kalah sama tekanan publik? Kenapa fakta persidangan ini dikesampingkan? Ada apa dengan hukum Indonesia?” tegasnya.
Siap Lakukan Tes DNA untuk Buktikan Kebenaran
Lebih jauh, Oya menyatakan kesiapannya membuktikan bahwa janin yang digugurkan bukan anak Vadel Badjideh. Kuasa hukum itu bahkan mendorong agar tes DNA dilakukan untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Iya, kami akan buktikan. Dibongkar saja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung? Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh Vadel dan LM. Tapi bukan berarti hal yang dia tidak buat, harus dia pikul. Mau nggak kalian para laki-laki diperlakukan seperti itu?” ujarnya.
Oya menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan Vadel memerintahkan LM melakukan aborsi. Ia menilai tekanan dari publik telah mengabaikan fakta persidangan dan merugikan kliennya.
“Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan, hanya karena opini publik. Publik ini nggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya,” pungkasnya.
Vadel Badjideh Akan Ajukan Banding
Menanggapi putusan majelis hakim, pihak Vadel Badjideh menyatakan akan mengajukan banding. Vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Nikita Mirzani pada September 2024 lalu terkait dugaan persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anaknya berinisial LM.