Berita

KPK Ungkap Sumber Uang Sitaan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengungkap berbagai sumber uang yang berhasil disita dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Uang tersebut didapat dari sejumlah pihak, mulai dari asosiasi hingga biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam praktik ilegal pembagian kuota haji khusus.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan beragam, termasuk “percepatan” dan pemberian “kutipan” kepada oknum di Kementerian Agama. “Ada beberapa hal terkait dengan uang-uang yang dilakukan penyitaan ini. Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya ‘kutipan’ ke pihak-pihak Kementerian Agama, ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam. Ini yang kemudian kita sita dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) ini,” ungkap Budi kepada wartawan pada Senin (6/10/2025).

Uang Sitaan Digunakan untuk Pembuktian Penyidikan

Budi menegaskan uang hasil sitaan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik KPK dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. “Ini salah satu uang-uang yang terkait dengan itu yang kita amankan, kita sita untuk proses pembuktian. Karena memang itu dibutuhkan oleh penyidik untuk pembuktian dari perkara ini,” ujarnya.

Nilai Uang Sitaan Hampir Rp 100 Miliar

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa total uang yang diterima KPK dari pengembalian travel mencapai angka mendekati Rp 100 miliar. “Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah. Mendekati seratus ada, gitu,” kata Setyo di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10).

Setyo menambahkan, KPK terus memburu aset-aset yang diduga terkait kasus ini, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, guna memperkuat proses penyidikan. “Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu, merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin,” jelasnya.

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada tahun 2024. Kuota ini dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, padahal Undang-Undang Haji hanya mengatur kuota haji khusus sebesar 8% dari total kuota nasional.

KPK menduga terjadi kongkalikong antara Kementerian Agama dan biro travel dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut. Dugaan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 1 triliun.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menyita berbagai barang bukti, termasuk uang, mobil, dan rumah. Uang yang disita antara lain berasal dari pengembalian sejumlah travel haji. Diduga, uang itu merupakan biaya “percepatan” yang diminta oleh oknum Kementerian Agama, namun akhirnya dikembalikan oleh travel karena tekanan dari panitia khusus haji DPR pada 2024.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson