Media Netizen — KPK kembali menunjukkan langkah tegas dalam mengusut kasus korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Pada Kamis (2/10/2025), Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap empat tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di daerah tersebut.
Namun, dari lima tersangka yang seharusnya ditahan, satu di antaranya belum dapat dilakukan penahanan karena kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Empat Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Asep menjelaskan bahwa kelima tersangka tersebut dipanggil untuk diperiksa, namun satu tersangka berinisial AR mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan karena sakit. “Sudah dipanggil hari ini, namun yang bersangkutan mengirimkan surat alasan kesehatan,” ujar Asep.
Adapun empat tersangka yang telah ditahan yakni:
- Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
- Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
- Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
- Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.
Keempat tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025.
Kasus Dana Hibah Jatim Melibatkan 21 Tersangka
KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 tersangka tersebut, empat merupakan penerima dana hibah yang juga penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 berstatus pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.