Media Netizen — Kejahatan korupsi dana hibah di Jawa Timur kembali terkuak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus ini, lima dari 21 tersangka telah ditahan karena diduga menjadi koordinator lapangan (korlap) yang memainkan peran penting dalam pengurusan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Kelima korlap ini tidak hanya menyusun proposal palsu, tetapi juga menyuap anggota DPRD agar pencairan dana hibah berjalan mulus. Mereka membuat proposal yang memuat rencana anggaran biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban yang ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sebenarnya.
Peran Korlap dalam Penyusunan Proposal dan Suap Anggota DPRD
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana pokok pikiran (pokir) seharusnya dialokasikan berdasarkan informasi langsung dari masyarakat, dengan pendekatan bottom-up. Namun, dalam praktek, para korlap ini justru menyusun proposal sendiri tanpa melibatkan aspirasi masyarakat secara nyata.
“Dana pokir ini harusnya didasarkan pada hasil dialog anggota dewan dengan masyarakat saat masa reses. Misalnya untuk pembangunan jalan, irigasi, atau sekolah. Tapi kenyataannya, korlap menyusun proposal sendiri,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Proposal yang dibuat kemudian diserahkan ke anggota DPRD bersamaan dengan pemberian komitmen fee atau biasa disebut ‘ijon’, yakni uang suap yang harus dibayarkan sebelum proposal disetujui.
Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Suap Rp79,74 Miliar
KPK mengungkap bahwa Ketua DPRD Jawa Timur saat itu, Kusnadi, menerima uang suap sebesar Rp79,74 miliar selama empat tahun masa jabatannya dari 2019 hingga 2022. Uang ini berasal dari janji untuk mempermudah pencairan dana hibah kepada para korlap di wilayahnya masing-masing.
“Untuk mendapatkan proyek dan disetujuinya proposal, para korlap harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu, yang kami sebut ‘ijon’,” ujar Asep.
Menurut Asep, komitmen fee yang diterima Kusnadi mencapai 20 persen dari nilai proyek sebagai imbalan atas kemudahan dalam proses pencairan dana hibah pokir.
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari penerima suap dan pemberi suap, antara lain:
- Penerima Suap:
- Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS)
- Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI)
- Staf Anggota DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS)
- Pemberi Suap:
- MHD (Mahud), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024
- FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024
- JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
- AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta
- AA (Ahmad Affandy), pihak swasta
- AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Kabupaten Sampang
- MM (Moch. Mahrus), pihak swasta di Kabupaten Probolinggo dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029
- AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung
- WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung
- SUK (Sukar), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
- RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
- MS (Mashudi), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
- MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
- HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Kabupaten Gresik dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029
- JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar