Berita

KPK Ungkap Pengembalian Uang dari Asphuri Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian dana dari sejumlah biro travel yang tergabung dalam Aliansi Silaturahmi Penyelenggara Haji dan Umrah Azhari Indonesia (Asphuri). Hal ini terkait dengan dugaan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 yang tengah diselidiki KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman kasus oleh penyidik. “Ini terkait dengan pengembalian uang yang benar, ada beberapa travel, baik yang tergabung di Asphuri maupun yang lain,” ujarnya saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Pengembalian Dana Jadi Kunci Pendalaman Kasus

Asep menjelaskan, pengembalian dana tersebut menambah terang jalannya penyidikan, khususnya dalam mengungkap aliran dana dari jamaah haji yang seharusnya langsung ke travel, tapi diduga dialirkan ke oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak lain. “Bagaimana ada kickback, ada uang kembali yang mengalir dari jamaah, ke travel, kemudian oknum pegawai Kemenag, dan seterusnya. Ada beberapa yang masih tersangkut di sana-sini,” katanya.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian dana dari biro travel yang berada di bawah asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) terkait kasus yang sama. Namun, KPK belum merinci jumlah nominal pengembalian tersebut.

Biro Travel Diminta Kooperatif

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembalian dana ini menjadi perkembangan positif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024. Ia juga mengimbau agar biro travel lain dapat bersikap kooperatif demi memperjelas kasus ini.

“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK telah menerima pengembalian dari para biro travel, termasuk yang tergabung dalam asosiasi Himpuh. Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro perjalanan ini kooperatif dalam proses penyidikan KPK,” ujar Budi di gedung KPK, Selasa (30/9).

Masih Mendalami Aliran Dana dan Praktik Jual Beli Kuota

Budi menambahkan, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka karena masih mendalami praktik jual beli kuota haji khusus serta aliran dana yang terjadi. “Dalam haji khusus ada antrean, namun ada pihak yang menyalip antrean tersebut. Praktik ini beragam, termasuk harga yang ditawarkan,” katanya.

Lebih lanjut, KPK juga menyelidiki aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kemenag. “Kami terus menyusuri aliran dana itu, melalui siapa, dan ke mana dana tersebut bermuara,” tutur Budi.

Kasus Kuota Haji 2024 yang Mengguncang

Kasus korupsi kuota haji tahun 2024 sudah memasuki tahap penyidikan, namun KPK belum mengumumkan tersangka. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, yang kemudian dibagi 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus. Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga asosiasi travel yang mengetahui adanya kuota tambahan tersebut menghubungi pihak Kemenag untuk mengatur pembagian kuota. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun, terutama karena perubahan kuota haji reguler menjadi khusus.

KPK Buru Juru Simpan Dana Korupsi

Terbaru, KPK meyakini adanya juru simpan yang menampung uang hasil korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu masih mengusut identitas juru simpan tersebut. Selain itu, KPK mengungkap ada oknum Kemenag yang menawarkan kuota haji khusus dengan syarat membayar “uang percepatan” agar bisa berangkat pada tahun yang sama.

Kasus ini terus menjadi sorotan karena dampaknya terhadap kepercayaan publik dan penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya berjalan transparan dan adil.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson