Berita

KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji 2024, Ini Faktanya

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan praktik jual beli kuota petugas haji tahun 2024 yang diperuntukkan bagi calon jemaah. Kasus ini menambah panjang penyelidikan terhadap pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga sarat korupsi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kuota petugas haji yang seharusnya digunakan untuk pendamping, petugas kesehatan, pengawas, dan administrasi, justru diperjualbelikan kepada calon jemaah. Akibatnya, jumlah petugas resmi haji mengalami penurunan signifikan.

Apa Saja Kuota Petugas yang Diperjualbelikan?

Budi menjelaskan, kuota petugas kesehatan yang bertugas memfasilitasi kebutuhan medis calon jemaah juga ikut diperjualbelikan. Hal ini menyebabkan berkurangnya petugas kesehatan dan petugas lain yang esensial selama pelaksanaan ibadah haji.

“Misalnya, jatah petugas kesehatan yang seharusnya mendampingi calon jemaah malah dijual ke calon jemaah lain, sehingga petugas kesehatannya berkurang,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Penyelidikan Mendalam Melibatkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus

KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Budi mengungkapkan bahwa kondisi kuota yang diperjualbelikan bervariasi, mulai dari petugas yang diperjualbelikan, nilai transaksi, hingga adanya yang sesuai aturan.

“Petugas apa saja yang diperjualbelikan, berapa nilainya, serta siapa yang terlibat, semuanya sedang kami dalami melalui pemeriksaan PIHK,” lanjut Budi.

Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Kongkalikong

Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk tahun 2024, yang dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Haji, kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK menduga terjadi kongkalikong antara Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak travel haji dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut. Praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Upaya Penyitaan dan Pengembalian Dana

Selain mengusut dugaan korupsi kuota haji, KPK telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa uang tunai, kendaraan, dan rumah yang terkait dengan kasus ini. Uang yang disita sebagian berasal dari pengembalian dana sejumlah travel haji.

KPK menduga dana tersebut merupakan biaya ‘percepatan’ yang sempat diminta oleh oknum di Kemenag. Namun, dana itu dikembalikan ke travel karena adanya tekanan dari panitia khusus haji DPR pada 2024.

Budi Prasetyo menuturkan, “Ada yang memperjualbelikan kuota, ada yang tidak, dan ada juga yang sesuai ketentuan. Makanya penyidik terus mendalami setiap PIHK agar kasus ini terungkap secara jelas.”

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson