Media Netizen — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dana hibah pokok pikiran (pokir) yang seharusnya diberikan kepada masyarakat Jawa Timur (Jatim) ternyata mengalami serangkaian pemotongan. Akibatnya, hanya sekitar 55% dari total dana hibah yang benar-benar sampai ke masyarakat.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana hibah tersebut dipotong di beberapa titik, mulai dari oknum anggota Dewan, koordinator lapangan (korlap), hingga pengurus kelompok masyarakat (pokmas) dan administrasi. Pemotongan tersebut membuat dana yang tersalur kepada masyarakat jauh berkurang dari jumlah awal.
Rincian Pemotongan Dana Hibah Pokir di Jawa Timur
Asep menjabarkan bahwa dari total anggaran 100%, sekitar 20% diambil oleh oknum anggota DPRD, 10% untuk korlap, dan 10% lainnya untuk pokmas serta kebutuhan administrasi lainnya. Dengan demikian, dana yang tersalur efektif hanya sekitar 55%.
“Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20% untuk oknum anggota Dewan, kemudian 10% untuk Korlap, nah ini kan sudah 30%. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10%. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55%,” jelas Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Contoh Kasus Korlap Jodi Pradana Putra
Dalam salah satu kasus, Asep mencontohkan Jodi Pradana Putra (JPP), yang berperan sebagai korlap di tiga wilayah yakni Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung. JPP menerima pencairan dana hibah pokir sebesar Rp91,7 miliar selama empat tahun.
Dari jumlah tersebut, sekitar 20,2% atau Rp18,6 miliar dialihkan sebagai “ijon” untuk oknum anggota DPRD. Selain itu, Jodi juga harus memberikan 2,5% kepada pengurus pokmas dan 2,5% untuk administrasi pembuatan proposal serta laporan pertanggungjawaban.
“Dari anggaran yang 100%, kemudian hanya 55%. Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana. Nah pelaksana misalkan ngambil 10% atau 15%, jadi yang nanti diterapkan hanya sekitar 40%an dari nilai anggarannya,” imbuh Asep.
Dia menambahkan bahwa praktik ini berimbas pada kualitas pekerjaan, seperti jalan yang mudah rusak dan bangunan yang gampang roboh karena dana yang tersedia tidak mencukupi.
Daftar 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus korupsi dana hibah di Jawa Timur, yang terbagi menjadi penerima dan pemberi suap.
Penerima Suap | Nama | Jabatan |
---|---|---|
1 | Kusnadi (KUS) | Mantan Ketua DPRD Jatim |
2 | Anwar Sadad (AS) | Wakil Ketua DPRD Jatim |
3 | Achmad Iskandar (AI) | Wakil Ketua DPRD Jatim |
4 | Bagus Wahyudiono (BGS) | Staf Anggota DPRD Jatim |
Sementara itu, pemberi suap terdiri atas anggota DPRD berbagai daerah dan pihak swasta, antara lain:
- Mahud (MHD), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024;
- Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024;
- Jon Junaidi (JJ), Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024;
- Ahmad Heriyadi (AH), pihak swasta;
- Ahmad Affandy (AA), pihak swasta;
- Abdul Motollib (AM), pihak swasta Kabupaten Sampang;
- Moch. Mahrus (MM), pihak swasta Kabupaten Probolinggo dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029;
- A. Royan (AR), pihak swasta Tulungagung;
- Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta Tulungagung;
- Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
- Ra. Wahid Ruslan (RWR), pihak swasta Kabupaten Bangkalan;
- Mashudi (MS), pihak swasta Kabupaten Bangkalan;
- M. Fathullah (MF), pihak swasta Kabupaten Pasuruan;
- Achmad Yahya (AY), pihak swasta Kabupaten Pasuruan;
- Ahmad Jailani (AJ), pihak swasta Kabupaten Sumenep;
- Hasanuddin (HAS), pihak swasta Kabupaten Gresik dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029;
- Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta Kabupaten Blitar.