Media Netizen — KPK kembali bergerak dalam mengusut kasus dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022. Total 21 orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk nama-nama penting dari jajaran pimpinan DPRD Jawa Timur.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). Menurut Asep, keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan, yang menghasilkan kecukupan alat bukti.
Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, ditetapkan sebagai tersangka. Selain Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, juga ikut terseret dalam penyidikan KPK.
Asep menegaskan bahwa ketiganya berstatus sebagai pihak penerima dana hibah yang diselewengkan. “Tersangka sebagai pihak penerima,” jelasnya.
Selain itu, ada satu tersangka lain yang berperan sebagai penerima yakni Bagus Wahyudiono, staf dari anggota DPRD Jatim Anwar Sadad, serta seorang pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini.
Daftar 17 Tersangka Sebagai Pemberi Suap
Sementara itu, 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut. Berikut daftar lengkapnya:
- MHD (Mahud), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024
- FA (Fauzan Adima), Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024
- JJ (Jon Junaidi), Wakil Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024
- AH (Ahmad Heriyadi), pihak swasta
- AA (Ahmad Affandy), pihak swasta
- AM (Abdul Motollib), pihak swasta dari Kabupaten Sampang
- MM (Moch. Mahrus), pihak swasta di Kabupaten Probolinggo dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029
- AR (A. Royan), pihak swasta dari Tulungagung
- WK (Wawan Kristiawan), pihak swasta dari Tulungagung
- SUK (Sukar), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung
- RWR (Ra. Wahid Ruslan), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
- MS (Mashudi), pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan
- MF (M. Fathullah), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- AY (Achmad Yahya), pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan
- AJ (Ahmad Jailani), pihak swasta dari Kabupaten Sumenep
- HAS (Hasanuddin), pihak swasta dari Kabupaten Gresik dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029
- JPP (Jodi Pradana Putra), pihak swasta dari Kabupaten Blitar
KPK Tahan Empat Tersangka
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap empat tersangka pada hari yang sama. Mereka adalah Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.
Penahanan tersebut menjadi langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan pejabat dan swasta di Jawa Timur. Kasus ini terus mendapatkan perhatian karena melibatkan figur sentral di DPRD Jawa Timur dan indikasi penyimpangan dana publik yang signifikan.