Berita

KPK Tanggapi Klaim Staf Ahli Kemensos Jadi Korban Korupsi Bansos Juliari

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas pernyataan Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto, yang mengaku menjadi korban dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial tahun 2020. Edi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya terbuka menerima penjelasan Edi jika merasa mengalami tekanan atau merasa menjadi korban. “Kami akan sangat menghargai keterangan-keterangan yang diberikan secara benar. Kalau dia dalam tekanan atau apapun, disampaikan saja,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

KPK Minta Edi Jelaskan Tekanan yang Dialami

Asep menegaskan bahwa apabila Edi merasakan adanya tekanan saat menjalankan tugas terkait perkara ini, hal tersebut harus disampaikan kepada penyidik. “Tolong itu disampaikan kepada kami,” kata Asep.

Menurut Asep, keterangan Edi yang menyebutkan adanya tekanan akan terlihat berbeda saat pemeriksaan. KPK pun akan mendalami informasi tersebut hingga ke jenjang yang lebih tinggi jika memang terbukti ada tekanan. “Kalau memang ditekan, kalau memang jadi korban, disampaikan kepada penyidik, dan tentu itu penyidik akan mendalaminya. Tentu kita akan mendalami ke atasnya,” ujarnya.

Klaim Edi Tidak Terlibat Korupsi dan Meminta Keadilan

Sebelumnya, Edi Suharto memohon agar KPK membebaskannya dari proses hukum dalam kasus ini. Ia menegaskan dirinya adalah pihak yang dikorbankan karena menjalankan perintah jabatan pada saat itu.

“Dari lubuk hati yang terdalam, saya memohon dan menuntut keadilan agar terlepas dari pemidanaan, karena saya meyakini betul saya adalah pihak yang dikorbankan atas melaksanakan perintah jabatan yang saya emban pada saat itu,” kata Edi.

Ia menambahkan tidak pernah menerima keuntungan apapun dari kasus tersebut. “Saya tidak pernah menerima apa-apa. Saya tidak kaya raya sebagaimana orang yang melakukan korupsi. Saya juga tidak punya niat sedikit pun untuk memperkaya diri. Apalagi saya juga tidak punya niat untuk memperkaya orang lain,” ujarnya.

KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru dan Lakukan Pencegahan ke Luar Negeri

Pada Agustus 2025, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos Kemensos 2020. Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga orang perorangan dan dua korporasi.

KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang yang terkait kasus ini, yakni Komisaris Utama PT Dosni Roha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Direktur Operasional DNR Logistics 2021-2024 Herry Tho, Direktur Utama DNR Logistics 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker, serta Staf Ahli Menteri Sosial Edi Suharto.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci identitas kelima tersangka tersebut. Salah satu identitas tersangka baru terungkap saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang kemudian ditolak sehingga status tersangka Rudy tetap berlaku.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson