Berita

KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah APBD Jatim 2019-2022

— Komitmen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik suap kembali diperlihatkan dengan penahanan empat tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. Langkah tegas ini diambil pada Kamis, 2 Oktober 2025, untuk memperkuat proses penyidikan.

Penahanan dilakukan terhadap empat tersangka yang bertindak sebagai pemberi suap kepada salah satu pihak yang terlibat, yakni saudara KUS (Kusnadi). Informasi ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Identitas Empat Tersangka yang Ditahan

  • Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta asal Kabupaten Gresik;
  • Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
  • Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
  • Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.

Asep Guntur Rahayu menambahkan, keempat tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK gedung Merah Putih, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025.

Perkembangan Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur tahun 2019-2022.

Dari 21 tersangka tersebut, empat berstatus sebagai penerima suap dan merupakan penyelenggara negara. Sedangkan 17 tersangka lainnya berperan sebagai pemberi suap, yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius KPK dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana hibah.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson