Media Netizen — Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dengan menyita sejumlah aset dari mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi. Penyitaan aset ini terkait dengan kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita lima bidang tanah dan satu unit kendaraan roda empat milik Kusnadi sebagai bagian dari pengembangan penyidikan.
Detail Penyitaan Aset Tanah dan Mobil
Asep menjelaskan, dari lima aset tanah yang disita, tiga bidang berada di Kabupaten Tuban dengan total luas mencapai 10.566 meter persegi. Sedangkan dua bidang tanah beserta bangunan lainnya terletak di Kabupaten Sidoarjo dengan luas total 2.166 meter persegi.
Selain itu, KPK juga menyita satu unit mobil milik Kusnadi, meskipun jenis kendaraan tersebut belum diungkapkan lebih lanjut.
Skema Fee Suap Dana Hibah
Asep memaparkan bahwa Kusnadi menerima komitmen fee sekitar 15-20% dari setiap pencairan dana hibah yang disalurkan kepada koordinator lapangan (Korlap) dana pokmas. Komitmen fee ini diberikan di awal sebagai bentuk pemulus, yang dikenal dengan istilah ijon, agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.
“Para korlap memberikan 20% dari perkiraan dana hibah sebagai bentuk ‘ijon’ agar proposal disetujui,” ujar Asep.
Perolehan Dana Hibah dan Komitmen Fee Kusnadi
Dalam rentang waktu empat tahun, sejak 2019 hingga 2022, Kusnadi sebagai Ketua DPRD Jatim memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBD Jawa Timur mencapai Rp 398,7 miliar. Berikut rincian dana hibah yang dikucurkan setiap tahun:
- 2019: Rp 54,6 miliar
- 2020: Rp 84,4 miliar
- 2021: Rp 124,5 miliar
- 2022: Rp 135,2 miliar
Dari jumlah tersebut, Kusnadi diduga menerima komitmen fee hingga Rp 79,74 miliar selama empat tahun.
Potongan Dana oleh Korlap dan Pokmas
Asep menambahkan, setelah dana hibah pokir cair, para korlap kembali melakukan pemotongan dana sebesar 5-10% untuk kepentingan mereka sendiri, 2,5% untuk pengurus Pokmas, dan 2,5% untuk admin yang mengurus proposal.
“Sehingga dana pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya berkisar antara 55-70%. Dari total dana, 20% diambil oleh oknum anggota DPR, kemudian 10% untuk korlap, dan 10% untuk pengurus Pokmas serta administrasi,” jelas Asep.
Status Hukum Terkait Kasus Dana Hibah
Dalam kasus ini, KPK telah menahan empat tersangka, yaitu:
- Hasanuddin (HAS), anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 sekaligus pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
- Jodi Pradana Putra (JPP), pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
- Sukar (SUK), mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
- Wawan Kristiawan (WK), pihak swasta dari Tulungagung.
KPK menetapkan total 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah Pokmas APBD Jawa Timur tahun 2019-2022. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Dari 21 tersangka, empat di antaranya merupakan penyelenggara negara sebagai penerima, sementara 17 tersangka lainnya terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara sebagai pemberi.