Berita

KPK Selidiki Praktik Suap Pengelolaan Hutan Inhutani V di Wilayah Lain

— KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan suap dalam pengelolaan kawasan hutan oleh PT Inhutani V. Penyelidikan ini fokus pada kemungkinan praktik korupsi yang tidak hanya terjadi di satu wilayah, tetapi juga di daerah lain yang dikelola Inhutani.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya akan mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri apakah modus suap tersebut juga terjadi di wilayah lain di luar yang sudah diusut. “KPK tentu akan menelusuri apakah praktik-praktik di Inhutani V ini juga terjadi di wilayah-wilayah lainnya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Perluasan Kasus dan Pemanggilan Saksi

Budi menambahkan bahwa pengusutan ini berpotensi dikembangkan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang sudah dilakukan sebelumnya. KPK akan mengecek dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang sama maupun berbeda dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut.

“Apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi baik dengan modus serupa ataupun modus lainnya juga terjadi di dalam pengelolaan hutan tersebut,” imbuhnya.

Sejauh ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat tinggi di Perhutani, guna mendalami kasus ini. Para saksi ini diduga memiliki informasi penting terkait pengelolaan hutan di Inhutani V.

“Oleh karena itu dalam proses penyidikannya KPK memanggil para saksi yang diduga mengetahui terkait dengan pengelolaan di Inhutani,” jelas Budi.

Tersangka dan Modus Korupsi

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yang terkait dengan OTT di kantor Inhutani V Jakarta. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V, Dicky Yuana Rady.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK menyatakan, “DIC selaku Direktur Utama PT INH.” Dua tersangka lain adalah Djunaidi, Direktur PT PML, dan Aditya, staf perizinan SB Group.

OTT ini terkait dengan dugaan suap di sektor kehutanan yang berhubungan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. “Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” kata pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson