Berita

KPK Pertimbangkan Panggil Eks Menaker Ida Fauziyah Usai Periksa Mantan Stafsus

— KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dengan memeriksa mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan 2019-2024, Eka Primasari. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menggali keterangan lebih dalam sebelum menentukan langkah berikutnya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa lembaganya tengah mengumpulkan berbagai informasi dari saksi-saksi, termasuk mantan stafsus tersebut. “Kami terus menggali keterangan dari para saksi, termasuk pemanggilan stafsus, dan lain-lain. Dari situ nanti akan kami putuskan langkah selanjutnya, termasuk siapa yang akan kami panggil,” kata Asep kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Peluang Panggil Mantan Menaker Ida Fauziyah

Asep menegaskan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Ida Fauziyah jika keterangan dari para saksi dan dokumen yang diperoleh penyidik mengindikasikan keterlibatan atau kebutuhan keterangan dari mantan menteri tersebut. “Kalau sudah kami temukan informasi yang mengarah ke keterlibatan menteri, dari saksi maupun dokumen, dan penyidik menilai keterangannya penting, tentu kami akan melakukan pemanggilan,” jelasnya.

Pemeriksaan Mantan Stafsus dan Pendalaman Aliran Uang

Seperti diketahui, Eka Primasari telah menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak dua kali, yakni pada Kamis (11/9) dan Senin (15/9). Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan aliran uang yang berasal dari pemerasan terkait pengurusan TKA.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, “Pemeriksaan saksi pekan lalu didalami terkait dugaan aliran uang yang berasal dari tindak pemerasan dalam RPTKA.” Selain itu, Eka juga diperiksa mengenai pembelian aset yang diduga dilakukan oleh para tersangka dalam kasus ini.

Kasus Dugaan Pemerasan Rp 53 Miliar di Kemnaker

KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan selama periode 2019-2023. Kasus ini berpusat pada dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia dengan nilai uang mencapai Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka yang semuanya telah ditahan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan TKA. Berikut daftar tersangka yang ditahan:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024-2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018-2025.
  5. Suhartono, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker 2020-2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional saat ini.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017-2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024-2025.

KPK juga terus memeriksa agen-agen tenaga kerja asing yang diduga terlibat dalam jaringan pemerasan ini.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson