Media Netizen — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang tengah menjadi sorotan publik. Pada Rabu (8/10/2025), KPK memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Jawa Tengah, Saiful Mujab, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Saiful Mujab, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Al Harmain Jaya Wisata, Ali Makki, dalam penyidikan yang sama.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kasus ini bermula saat pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah. Kuota tersebut kemudian dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Haji, kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
KPK menduga terjadi kongkalikong dalam pembagian kuota haji khusus tambahan antara pihak Kemenag dan biro perjalanan haji. Dugaan tersebut mengarah pada praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp 1 triliun.
Barang Bukti dan Aliran Uang dalam Kasus
Dalam penyidikan ini, KPK telah menyita berbagai barang bukti, mulai dari uang tunai, kendaraan, hingga properti rumah yang diduga terkait dengan kasus tersebut. Uang yang disita sebagian besar berasal dari pengembalian dana sejumlah biro perjalanan haji.
KPK mencurigai dana tersebut merupakan biaya percepatan keberangkatan haji yang diminta oleh oknum di Kemenag. Namun, karena adanya kekhawatiran terhadap pengawasan panitia khusus haji DPR pada tahun 2024, uang tersebut akhirnya dikembalikan ke pihak biro perjalanan.
Langkah KPK dalam Penanganan Kasus
Pemeriksaan saksi hari ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024. KPK terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini demi menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.