Berita

KPK Periksa Eks Bendahara Amphuri Terkait Uang Percepatan Berangkat Haji

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak dalam penyidikan kasus pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan aliran uang yang berkaitan dengan percepatan pemberangkatan jemaah haji di luar mekanisme resmi.

Pemeriksaan terbaru melibatkan mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, yang didalami oleh KPK terkait pengisian kuota tambahan T0—yaitu jemaah yang langsung diberangkatkan di tahun yang sama—serta aliran uang berupa fee percepatan pemberangkatan.

Pemeriksaan Saksi dan Upaya Kooperatif KPK

KPK memeriksa dua orang saksi dalam kasus ini, yakni Tauhid Hamdi dan seorang karyawan swasta bernama M. Iqbal Muhajir. Sementara itu, Supratman Abdul Rahman, Direktur PT Sindo Wisata Travel, dipanggil namun tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya mengimbau seluruh saksi untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. “KPK mengimbau kepada saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini. Ketidakhadiran tanpa keterangan ini juga akan menjadi pertimbangan penyidik untuk langkah-langkah berikutnya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).

Dugaan Korupsi dan Kongkalikong Kuota Haji

Kasus ini bermula saat pemerintah Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, menurut Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya maksimal 8% dari total kuota nasional.

KPK menduga adanya kongkalikong antara pihak Kementerian Agama (Kemenag) dengan biro perjalanan haji dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut. Dugaan ini menunjukkan potensi korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Sita Aset dan Uang ‘Percepatan’ Pemberangkatan Haji

Selain melakukan pemeriksaan saksi, KPK telah menyita sejumlah aset terkait kasus ini, termasuk uang tunai, kendaraan, dan rumah. Uang yang disita sebagian besar berasal dari pengembalian dana dari beberapa biro perjalanan haji.

KPK menduga uang tersebut merupakan biaya percepatan yang diminta oleh oknum di Kemenag, namun akhirnya dikembalikan ke pihak biro perjalanan karena adanya tekanan dari panitia khusus haji DPR pada 2024.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan mengingat dampak kerugian negara yang besar serta potensi pelanggaran aturan kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson