Berita

KPK Periksa 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim 2021-2022

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Provinsi Jawa Timur. Kasus ini terkait dana APBD Jawa Timur pada tahun anggaran 2021-2022.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Jakarta Selatan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (2/10/2025).

Identitas dan Peran Kelima Tersangka

Lima individu yang diperiksa hari ini meliputi Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Sukar, Royan, dan Wawan Kristiawan. Dari lima tersangka tersebut, Sukar diketahui menjabat sebagai kepala desa, sementara empat lainnya berprofesi sebagai wiraswasta.

Perkembangan Penanganan Kasus Dana Hibah Jatim

Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan KPK terhadap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jawa Timur periode 2019-2022. Hingga kini, KPK telah menetapkan 21 tersangka terkait perkara ini.

Penetapan para tersangka tersebut berawal dari penanganan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

Data Tersangka Berdasarkan Peran

  • Empat tersangka penerima dana merupakan penyelenggara negara.
  • Dari 17 tersangka pemberi dana, 15 berstatus pihak swasta dan 2 lainnya adalah penyelenggara negara.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik di Jawa Timur.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson