Media Netizen — Kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski penyidikan sudah berjalan, sosok tersangka dalam perkara ini masih belum diumumkan, menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Kasus ini bermula saat Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jamaah. Dari jumlah tersebut, 10 ribu dialokasikan untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Namun, pembagian kuota haji khusus ini diduga melanggar ketentuan UU Haji yang menetapkan kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
Dugaan Kongkalikong dan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
KPK menduga adanya kongkalikong antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak travel haji dalam pembagian kuota haji khusus tambahan tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 1 triliun.
Selain itu, KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset, termasuk uang tunai, kendaraan, dan rumah yang diduga terkait kasus ini. Uang yang disita sebagian besar berasal dari pengembalian dana oleh sejumlah biro travel haji.
“Diduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oknum Kemenag, namun akhirnya dikembalikan ke pihak travel setelah adanya tekanan dari panitia khusus haji DPR pada 2024,” jelas sumber KPK.
Ketua KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hanya Masalah Waktu
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, angkat bicara mengenai belum diumumkannya tersangka dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya soal waktu.
“Ah, itu kan relatif, soal masalah waktu saja,” ujar Setyo di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Setyo memastikan proses penyidikan berjalan lancar. Penyidik tengah melengkapi dokumen dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Tidak ada masalah lain. Jika penetapan tersangka, harus ada dokumen. Mereka masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang hadir,” tambahnya.
Pengembalian Dana Travel Hampir Rp 100 Miliar
Ketua KPK juga mengungkapkan jumlah uang yang berhasil dikembalikan biro travel terkait kasus ini mendekati Rp 100 miliar. Namun, jumlah tersebut belum mencapai ratusan miliar.
“Kalau ratusan miliar mungkin belum, tapi puluhan miliar sudah ada, mendekati seratus miliar,” kata Setyo kepada wartawan di tempat yang sama.
Upaya Penelusuran Aset Terkait Kasus
KPK berkomitmen mengejar aset-aset yang diduga terkait dengan dugaan korupsi kuota haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Proses penyidikan terus berjalan untuk melakukan pelacakan aset bergerak maupun tidak bergerak.
“Kami akan kejar semaksimal mungkin selama ada informasi dan bukti bahwa aset tersebut merupakan bagian dari perkara ini,” ujar Setyo.
Sumber Uang Hasil Penyitaan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang hasil penyitaan berasal dari berbagai modus, mulai dari biaya percepatan hingga “kutipan” yang diberikan kepada oknum di Kementerian Agama.
“Ada beberapa modus, di antaranya percepatan dan semacam ‘kutipan’ ke pihak-pihak Kemenag maupun oknum terkait. Ini yang kami sita dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK),” kata Budi.
Uang tersebut kini sepenuhnya menjadi wewenang penyidik untuk proses pembuktian.
“Kami amankan uang ini sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara ini,” tutupnya.






