Media Netizen — Kejaksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menghadapi kendala dalam memeriksa saksi-saksi terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon 2. Hambatan ini muncul karena sebagian besar saksi, termasuk pihak kontraktor, kini berada di Korea Selatan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tim KPK sempat mengunjungi Korea untuk melakukan pemeriksaan, namun sebagian besar saksi dari pihak Hyundai sudah kembali ke negara asalnya.
“Kami sempat mengirim tim ke Korea beberapa waktu lalu. Memang ada kesulitan karena sebagian besar saksi dari Hyundai sudah kembali ke Korea,” kata Asep saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Asep menambahkan, perusahaan kontraktor yang mengerjakan pembangunan PLTU Cirebon 2 juga telah kembali ke Korea. Meski demikian, KPK tetap berupaya melakukan komunikasi untuk pendalaman kasus.
Pendalaman Peran Tersangka Herry Jung
Selain memeriksa saksi, KPK juga masih mendalami peran tersangka utama dalam kasus ini, yaitu Herry Jung. Asep menjelaskan pihaknya sedang menggali lebih jauh apakah Herry Jung memberikan suap atau justru menerima permintaan dari mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
“Kami masih mendalami peran Herry Jung, apakah dia yang memberi suap atau diminta oleh Sunjaya,” jelas Asep.
Terakhir kali, Herry Jung diperiksa sebagai tersangka di gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/5). Meskipun telah berstatus tersangka sejak 2019, Herry belum ditahan.
Detail Dugaan Suap dalam Kasus PLTU-2 Cirebon
Herry Jung diduga menyerahkan suap senilai Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan proyek PLTU-2 yang dikelola PT Cirebon Energi Prasarana. Jumlah tersebut merupakan bagian dari janji awal sebesar Rp 10 miliar. Pemberian uang suap diduga dilakukan secara bertahap dan dalam bentuk tunai.
Selain Herry Jung, KPK juga memanggil Sunjaya Purwadisastra sebagai saksi. Sunjaya menjabat sebagai Bupati Cirebon pada periode 2014-2019.
Kasus Suap Berkaitan dengan OTT 2019
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 24 Oktober 2019. OTT tersebut menjerat Sunjaya dan Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dalam periode 2014-2019, Sunjaya diduga menerima uang sebesar Rp 64 miliar dan menyamarkan hasil kejahatannya melalui tindak pidana pencucian uang senilai Rp 37 miliar.
Sunjaya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf a dengan ketentuan yang sama, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua alternatif pertama.
(azh/azh)