Berita

KPK Bongkar Peran 5 Korlap Dana Hibah Jatim, Ada Praktik Ijon ke Anggota DPRD

— KPK kembali mengungkap praktik korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur yang melibatkan lima koordinator lapangan (korlap). Mereka dituding sengaja memberikan uang “ijon” atau suap kepada anggota DPRD agar dana hibah dapat dicairkan dan mengalir ke wilayah yang mereka kuasai.

Kasus ini mencuat dari pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2019 hingga 2022. Praktik ijon yang terungkap menjadi bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pencairan dana publik tersebut.

Peran Lima Korlap dalam Pengurusan Dana Hibah

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan lima tersangka yang berperan sebagai korlap adalah Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SU), Wawan Kristiawan (WK), dan A Royan (AR). Mereka merancang skema agar dana hibah dari DPRD bisa turun ke wilayah mereka dengan memberikan suap terlebih dahulu.

“Untuk mendapatkan proyek atau proposal yang disetujui, para korlap ini memberikan sejumlah uang terlebih dahulu kepada anggota DPRD. Jadi istilahnya diijon dulu,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Skema Ijon dan Dampak pada Pencairan Dana

Asep menuturkan bahwa dana hibah rutin dicairkan setiap tahun, namun korlap tidak mengetahui secara pasti wilayah mana yang akan menerima dana tersebut. Oleh sebab itu, mereka berlomba-lomba memberikan ijon agar wilayah mereka memperoleh dana hibah.

“Akhirnya terjadilah proses penyuapan melalui pemberian ijon kepada oknum anggota dewan,” jelasnya.

Besaran Dana dan Persentase Ijon

Dana hibah pokok pikiran (pokir) yang dikelola Kusnadi, Ketua DPRD Jatim kala itu, mencapai Rp 398,7 miliar dalam empat tahun. Rinciannya adalah Rp 54,6 miliar pada 2019, Rp 84,4 miliar pada 2020, Rp 124,5 miliar pada 2021, dan Rp 135,2 miliar pada 2022.

Dana tersebut kemudian disalurkan oleh Kusnadi kepada lima korlap dengan alokasi sebagai berikut:

  • Hasanuddin: Rp 30 miliar
  • Jodi Pradana Putra: Rp 91,7 miliar
  • Sukar, Wawan Kristiawan, dan A Royan: total Rp 2,1 miliar

Persentase ijon yang diberikan kepada Kusnadi bervariasi, mulai dari 20 hingga 30 persen dari total dana hibah yang dikelola masing-masing korlap.

“Dari JPP sebesar Rp 18,6 miliar atau 20,2% dari Rp 91,7 miliar, dari HAS sebesar Rp 11,5 miliar atau 30,3% dari Rp 30 miliar, dan dari SUK bersama WK dan AR sebesar Rp 2,1 miliar atau 21% dari Rp 10 miliar,” ucap Asep.

Implikasi pada Kualitas Pembangunan

Selain Kusnadi, para korlap juga membagikan hasil dana hibah kepada pengurus Pokmas serta admin proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Akibatnya, dana yang semestinya 100 persen dipakai untuk kebutuhan wilayah hanya tersisa sekitar 50 sampai 70 persen.

“Dari anggaran 100%, hanya sekitar 55% yang tersisa, dan pelaksana juga mengambil 10-15%, sehingga efektif hanya sekitar 40% dari nilai anggaran yang digunakan. Ini berdampak pada kualitas pembangunan, seperti jalan yang mudah rusak dan bangunan yang rentan roboh,” jelas Asep.

Penahanan dan Status Tersangka

KPK telah menahan empat dari lima tersangka korlap, yaitu:

  1. Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 dan pihak swasta asal Kabupaten Gresik;
  2. Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
  3. Sukar, mantan kepala desa dari Kabupaten Tulungagung;
  4. Wawan Kristiawan, pihak swasta dari Tulungagung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Total sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, terdiri atas empat penyelenggara negara penerima dan 17 tersangka pemberi, dengan 15 di antaranya pihak swasta serta dua penyelenggara negara.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson