Media Netizen — Sebuah insiden kekerasan kembali terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat, saat seorang anggota polisi berinisial MFA mengalami pembacokan saat berupaya mencegah tawuran antarremaja. Kejadian ini terjadi pada Minggu dini hari, 5 Oktober 2025, di simpang Jalan Alzimar, Bogor Utara.
Meski mengalami luka serius di lengan kanan atas akibat sabetan senjata tajam, kondisi MFA kini terus membaik. Polisi yang bertugas di Pusdik Reserse Megamendung tersebut sudah menjalani perawatan medis di rumah sakit dan kini melanjutkan rawat jalan.
Perawatan dan Kondisi Polisi Korban Pembacokan
Kapolsek Bogor Utara AKP Enjo Sutarjo mengonfirmasi bahwa MFA telah diperbolehkan pulang dari rumah sakit setelah mendapat perawatan intensif. “Sudah rawat jalan, sudah pulang,” ujarnya pada Selasa (7/10/2025).
MFA menderita luka robek di lengan kanan bagian atas yang membutuhkan 50 jahitan. Setelah menjalani beberapa hari perawatan di rumah sakit, dokter menyatakan kondisinya membaik sehingga MFA diperbolehkan melanjutkan perawatan di rumah.
Detik-Detik Pembacokan Saat Cegah Tawuran
Kejadian bermula saat MFA melintas di Jalan Alzimar 2 dan melihat sekitar lima remaja yang mengendarai tiga sepeda motor sedang mengayun-ayunkan senjata tajam. Polisi itu kemudian menegur mereka agar tidak melakukan tawuran.
“Korban melintas di Jl Alzimar 2, memergoki para pelaku sekitar 5 orang dengan menggunakan tiga sepeda motor, sambil mengacung-acungkan senjata tajam,” jelas AKP Enjo.
Setelah menegur dan menanyakan tujuan para remaja tersebut, MFA justru mendapat balasan kekerasan. Para pelaku yang merasa tersinggung kemudian membacoknya sebanyak satu kali, menyebabkan luka serius di lengan atas MFA.
Pelaku Pembacokan Ditangkap
Polisi berhasil menangkap dua dari lima pelaku yang terlibat dalam pembacokan ini. Dua orang tersebut adalah MR (22) dan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 16 tahun. Mereka diperkenalkan saat konferensi pers di Polsek Bogor Utara pada Senin (6/10).
“Total pelaku ada lima orang, yang kita amankan satu orang dewasa dan satu ABH, anak berhadapan dengan hukum, umur 16 tahun. Yang ditangkap ini yang melakukan pembacokan, itu pelaku utama (inisial MR),” terang AKP Enjo.
MR diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pembacokan. Saat ini, MR masih ditahan di Polsek Bogor Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.






