Media Netizen — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari proses reformasi Polri yang tengah berjalan. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk menyerap berbagai aspirasi dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki perhatian terhadap isu kepolisian.
Acara ini berlangsung pada Jumat (3/10/2025) di Jakarta Selatan, dihadiri oleh berbagai organisasi terkemuka seperti KontraS, YLBHI, Imparsial, Amnesty International Indonesia, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI). Mereka hadir untuk memberikan masukan strategis demi mendorong reformasi Polri yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Perluasan Partisipasi Publik dalam Reformasi Polri
Ketua Tim Analisis Reformasi Polri Kompolnas, Supardi Hamid, menegaskan bahwa FGD ini merupakan upaya memperluas ruang partisipasi publik dalam proses reformasi Polri. Menurutnya, keterlibatan organisasi masyarakat sipil sangat penting untuk memperkaya perspektif dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.
“Kehadiran organisasi masyarakat sipil diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam merumuskan arah kebijakan reformasi Polri ke depan, sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” ujar Supardi.
Isu Strategis dalam Diskusi Reformasi
Dalam diskusi tersebut, berbagai isu penting muncul, antara lain:
- Menjauhkan Polri dari politisasi dan intervensi politik praktis.
- Reposisi kedudukan Polri dalam struktur ketatanegaraan.
- Menanggulangi kultur kekerasan yang masih mengakar di tubuh Polri.
- Perubahan paradigma dan pendidikan yang lebih humanis bagi anggota Polri.
Selain itu, Supardi juga menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Kompolnas sebagai pengawas eksternal diharapkan dapat memperkuat perannya agar reformasi berjalan efektif.
Pengarusutamaan gender dan evaluasi kewenangan Polri juga menjadi poin strategis yang mendapat perhatian serius dalam diskusi tersebut.
Tuntutan Kebebasan Berpendapat dan Hak Asasi Manusia
Sejumlah peserta FGD mendesak agar Polri membebaskan aktivis yang masih ditahan. Mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang wajib dihormati oleh institusi kepolisian.
Kompolnas Terima Masukan sebagai Cermin Perbaikan
Anggota Kompolnas, Gufron, menambahkan bahwa FGD ini merupakan bagian dari proses mendengar secara aktif dari berbagai pihak luar. Menurutnya, masukan dari LSM membantu Kompolnas melihat kekurangan yang mungkin tidak tampak dari dalam institusi.
“Kami di Kompolnas tidak bisa bekerja dalam ruang hampa. Kritik dan masukan dari teman-teman NGO ini adalah cermin untuk melihat kekurangan yang mungkin tidak terlihat dari dalam. Semua catatan dan tuntutan yang disampaikan hari ini akan kami telusuri dan menjadi bahan pertimbangan dalam setiap rekomendasi kebijakan,” jelas Gufron.
FGD ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi Kompolnas dalam mengambil langkah strategis untuk mendorong reformasi Polri yang lebih akuntabel dan profesional, serta mendekatkan institusi kepolisian dengan perlindungan hak-hak masyarakat.






