Berita

Komisi I DPR Minta Polisi Bongkar Jaringan Hacker ‘Bjorka’ Setelah Penangkapan

— Penangkapan pria berinisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’ di Minahasa, Sulawesi Utara, menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus kebocoran data besar-besaran. Momen ini juga memicu dorongan dari Komisi I DPR RI agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu kasus saja.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menegaskan pentingnya langkah sistematis untuk membongkar jaringan lain yang terkait serta mengungkap pola dan potensi pelanggaran yang mungkin belum terdeteksi. “Kami mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu kasus saja. Perlu ada langkah lanjutan yang sistematis untuk mengungkap jaringan, pola, dan potensi pelanggaran lainnya yang mungkin belum terdeteksi,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Penangkapan WFT Jadi Momentum Penegakan Hukum Siber

Menurut Dave, kasus ini penting karena menyangkut kebocoran data pribadi dalam skala besar yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional. Komisi I DPR RI menaruh perhatian serius agar proses hukum berjalan transparan dan koordinasi lintas lembaga terjalin baik.

“Transparansi dalam proses hukum dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci agar penanganan kasus-kasus kebocoran data tidak bersifat sporadis, melainkan terintegrasi dalam kerangka perlindungan data nasional,” tambah Dave.

Penguatan Regulasi dan Keamanan Siber Jadi Prioritas

Komisi I DPR berkomitmen mendorong penguatan regulasi dan tata kelola keamanan siber, termasuk percepatan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Dave menegaskan pentingnya standar keamanan yang memadai bagi penyelenggara sistem elektronik, baik dari sektor swasta maupun pemerintah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik, baik swasta maupun pemerintah, memiliki standar keamanan yang memadai dan bertanggung jawab atas pengelolaan data masyarakat,” jelasnya.

Pengakuan WFT Soal Aktivitas di Dark Web

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta lain terkait WFT. Pelaku diketahui telah aktif di dark web sejak 2020. Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menyampaikan bahwa WFT beberapa kali mengganti username-nya, mulai dari Bjorka, SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890 pada Agustus 2025.

“Tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya dengan menggunakan berbagai macam email, nomor telepon, atau lainnya sehingga sangat sulit dilacak aparat penegak hukum,” kata Fian, Kamis (2/10).

Perdagangan Data dengan Mata Uang Kripto

Fian menambahkan, WFT mengklaim memperoleh data dari institusi dalam dan luar negeri, termasuk perusahaan kesehatan dan swasta, untuk diperjualbelikan di dark forum. Transaksi dilakukan menggunakan mata uang kripto.

“Berapa uang yang didapatkan belum bisa dipastikan secara jelas. Namun, pengakuannya, sekali menjual data nilainya mencapai puluhan juta rupiah, tergantung pembeli. Pembayaran dilakukan dengan cryptocurrency,” ujar Fian.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson