Tekno & Sains

Kominfo Wacanakan Balik Nama HP Bekas, Mirip Proses Jual Beli Motor

— Transaksi jual beli ponsel bekas di Indonesia diprediksi bakal berubah dengan adanya wacana balik nama kepemilikan, mirip seperti yang terjadi pada kendaraan bermotor. Langkah ini bertujuan memperjelas status kepemilikan HP bekas sekaligus mengantisipasi penyalahgunaan identitas yang kerap terjadi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam acara ‘Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri’ di ITB, Senin (29/9).

Balik Nama HP Bekas untuk Cegah Penyalahgunaan Identitas

“HP second itu kita harapkan nanti juga jelas, seperti kita jual beli motor, ada balik namanya, ada identitasnya,” ujar Adis dalam penjelasannya yang dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Selasa (30/9). Ia menambahkan, “HP ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, agar menghindari penyalahgunaan identitas.”

Hubungan Balik Nama dengan Pemblokiran IMEI

Adis menjelaskan bahwa rencana balik nama perangkat ini masih terkait dengan wacana pemblokiran IMEI untuk ponsel hasil curian. Namun, layanan pemblokiran IMEI ini bersifat opsional, sehingga tidak semua pengguna wajib mengikutinya.

“Pemblokiran dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel. Mereka bisa mendaftarkan perangkatnya secara online, kemudian sistem akan melakukan verifikasi,” jelas Adis. Jika pemilik terverifikasi, maka ponsel tersebut masuk ke dalam layanan blokir IMEI untuk perangkat hilang atau dicuri.

Mekanisme Saat Perangkat Berpindah Tangan

Ketika ponsel berpindah tangan secara sah, misalnya melalui jual beli, pemilik lama cukup melakukan unreg layanan blokir IMEI agar pemilik baru dapat mendaftarkan perangkat tersebut atas namanya. Dengan demikian, kepemilikan dan layanan blokir IMEI dapat beralih dengan lancar.

“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tuturnya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (3/10/2025).

Proses Kajian dan Implementasi Bertahap

Menurut Adis, layanan pemblokiran IMEI dan mekanisme balik nama masih dalam tahap kajian serta penyempurnaan. Proses tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi dan mekanisme teknis sudah matang sebelum diterapkan.

Kominfo juga berencana melakukan uji coba terbatas guna meminimalkan risiko yang dapat merugikan konsumen pengguna ponsel.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Mamet Janzuke