Media Netizen — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan tidak ada wacana mewajibkan sistem balik nama pada ponsel seperti yang berlaku pada kendaraan bermotor. Pernyataan ini muncul menyusul beredarnya informasi di media sosial yang menyebut Komdigi akan menerapkan aturan serupa untuk ponsel.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menjelaskan bahwa layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bersifat sukarela. Tujuannya adalah memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik ponsel jika perangkatnya hilang atau dicuri.
IMEI sebagai Identitas dan Perlindungan Konsumen
Menurut Wayan, IMEI merupakan identitas resmi perangkat yang terdaftar di sistem pemerintah. Dengan adanya sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga kehilangan nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, pengguna ponsel legal mendapat rasa aman dan nyaman dalam menggunakan perangkatnya.
“Melalui IMEI, masyarakat bisa merasa lebih tenang. Jika ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat dilaporkan dan diblokir. Bila perangkat ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan,” ujar Wayan, Sabtu (4/10/2025).
Selain mencegah peredaran ponsel ilegal (black market), sistem ini juga melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat menekan kriminalitas pencurian ponsel.
Masih Tahap Pengumpulan Masukan Publik
Wayan menegaskan, wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat dan belum dibahas di tingkat pimpinan. Pernyataan ini disampaikan dalam forum diskusi akademik di Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menggali berbagai perspektif sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya agar kami bisa mendengar masukan dari akademisi, praktisi, dan masyarakat,” tambah Wayan.
Perbedaan dengan Sistem Balik Nama Kendaraan
Sebelumnya, dalam diskusi publik di ITB, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alifiawan, sempat mengibaratkan jual beli ponsel bekas seperti transaksi sepeda motor bekas yang memerlukan balik nama kepemilikan.
“HP second kita harapkan nanti juga jelas, seperti jual beli motor, ada proses balik nama dan identitasnya. Ini untuk menghindari penyalahgunaan identitas,” kata Adis, Selasa (30/9/2025).
Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut, Adis menegaskan langkah ini masih terkait dengan wacana pemblokiran IMEI ponsel hasil curian dan bersifat opsional. Artinya, tidak semua pemilik ponsel wajib mengikuti layanan ini.
Upaya Melindungi Konsumen Tanpa Beban Birokrasi
Komdigi menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran IMEI secara sukarela bertujuan melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital di Indonesia. Kebijakan ini bukan untuk menambah aturan birokrasi yang memberatkan masyarakat.