Media Netizen — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis teknologi pengenalan wajah atau face recognition pada tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat keamanan dan keakuratan data pengguna seluler di Indonesia.
Rencana tersebut mendapat respons positif dari para pakar teknologi, terutama dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ian Josef Matheus Edward, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, menilai kebijakan ini sejalan dengan upaya membangun ekosistem identitas digital nasional yang lebih terintegrasi dan aman.
Integrasi Identitas Digital melalui SIM Card
Menurut Ian, penggunaan face recognition dalam registrasi SIM card merupakan langkah tepat untuk memperkuat autentikasi digital masyarakat. “Sudah benar, karena ke depannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan data biometrik lain seperti sidik jari dan retina, tinggal ditambah wajah. Bisa dikatakan dimulai dari sekarang, yaitu SIM card,” ujarnya saat diwawancarai detikINET, Jumat (3/10/2025).
Dia menambahkan, konsep identitas digital terintegrasi ini akan membentuk sebuah ekosistem sejak awal yang tengah dikembangkan pemerintah. Mulai dari lahir, warga sudah memiliki NIK, NPWP, email yang wajib registrasi dengan NIK, nomor telepon termasuk SIM card atau eSIM, hingga alokasi penyimpanan data yang tercatat oleh negara. Semua ini ditujukan untuk memberikan kenyamanan kepada pengguna.
Pentingnya Kesadaran Keamanan Data
Meski mendukung kebijakan tersebut, Ian menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran keamanan data (security awareness) agar langkah ini tidak menjadi celah kebocoran informasi pribadi. “Security awareness harus ditanamkan sejak dini, termasuk melalui sosialisasi. Selain itu, tata kelola keamanan data perlu memiliki SOP yang jelas, dan pusat data harus dikelola oleh profesional dengan integritas tinggi,” tegasnya.
Kebutuhan Lembaga Pelindungan Data Pribadi
Ian juga menyinggung perlunya pembentukan lembaga khusus pengawas perlindungan data pribadi (PDP). Saat ini, badan tersebut masih dalam tahap persiapan oleh pemerintah. “UU PDP harus dibuat turunannya sampai level pelaksanaan teknis. Sehingga baik SDM maupun kelembagaannya, serta koordinasi antar kementerian dan peran masyarakat, benar-benar sesuai dengan tantangan perlindungan data pribadi,” jelasnya.
Respons dari Pemerintah dan Operator Seluler
Sebelumnya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan target penerapan registrasi SIM card dengan biometrik, termasuk face recognition, pada tahun ini. “Kita juga dalam proses mengatur, kemarin kita launch e-SIM dan memperkenalkan biometrik untuk registrasi guna mengurangi scam. Aturannya sedang dibuat menuju nanti registrasi SIM dengan biometrik,” tutur Edwin usai peresmian Veeam Data Cloud di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Operator seluler besar seperti Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel, dan XL Smart menyatakan kesiapan mereka dalam menerapkan sistem registrasi SIM card menggunakan face recognition kepada pelanggan.