Tekno & Sains

Komdigi Jelaskan TikTok Masih Bisa Diakses Meski TDPSE Sedang Dibekukan

— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa masyarakat masih dapat mengakses aplikasi TikTok meskipun status Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok saat ini sedang dibekukan. Hal ini disampaikan guna meluruskan persepsi publik terkait pembekuan yang dinilai berbeda dari pemutusan akses secara total.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan TDPSE TikTok merupakan langkah administratif dalam rangka pengawasan, bukan berarti layanan TikTok dihentikan atau tidak dapat digunakan oleh masyarakat secara langsung.

Langkah Pembekuan TDPSE TikTok dan Proses Koordinasi

Alexander menyatakan, “Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar.” Ia menambahkan, TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Komdigi untuk mencari solusi konstruktif dalam memenuhi kewajiban yang tertunda.

“Jika kewajiban ini terpenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan,” ujar Alexander.

Komitmen TikTok terhadap Regulasi Indonesia

Dalam pernyataannya, TikTok menyampaikan penghormatan terhadap hukum dan regulasi di Indonesia. Mereka juga berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini secara konstruktif.

Selain itu, TikTok menegaskan terus menjaga privasi pengguna dan memastikan platform tetap aman serta bertanggung jawab bagi pengguna di Indonesia.

Situasi Akses TikTok Saat Ini

Berdasarkan pantauan terbaru, aplikasi TikTok masih bisa diakses dengan normal. Konten berjalan tanpa hambatan dan fitur siaran langsung (live streaming) juga berfungsi sebagaimana mestinya.

Alasan Pembekuan TDPSE oleh Komdigi

Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital membekukan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd. karena ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai regulasi. Pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.

Alexander mengungkapkan, Komdigi meminta data lengkap mengenai traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan ini dilakukan karena adanya dugaan monetisasi aktivitas live yang berhubungan dengan perjudian online.

“Kami telah memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025 dan memberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data secara lengkap,” jelas Alexander.

Namun, TikTok melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tanggal 23 September 2025 menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan dan prosedur internal yang mengatur penanganan data tersebut.

Dasar Hukum dan Pelanggaran yang Dilakukan TikTok

Alexander menerangkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE lingkup privat memberikan akses data kepada kementerian atau lembaga terkait pengawasan.

“Karena itu, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan,” tegas Alexander.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Mamet Janzuke