Media Netizen — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mencabut pembekuan sementara izin operasional TikTok di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah TikTok menyerahkan data lengkap yang diminta pemerintah terkait aktivitas TikTok Live selama demo yang berlangsung pada Agustus 2025.
Penangguhan izin TikTok yang sempat menghebohkan publik selama beberapa hari itu resmi berakhir, menandai kelanjutan pengawasan administratif yang dilakukan Komdigi terhadap Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok.
Penangguhan Izin TikTok oleh Komdigi
Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara TDPSE TikTok Pte. Ltd. karena ketidakpatuhan platform dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pembekuan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025.
Periode tersebut ditandai dengan berbagai demo di sejumlah daerah, yang menyuarakan tuntutan seputar isu ekonomi dan hukum, termasuk kontroversi terkait tunjangan anggota DPR.
Pada masa yang sama, TikTok secara sukarela menonaktifkan fitur Live, yang mendapat apresiasi dari Komdigi.
Alasan Penangguhan dan Permintaan Data
Alexander menjelaskan bahwa penangguhan dilakukan atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi perjudian online. Komdigi meminta data lengkap meliputi informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Pada 16 September 2025, TikTok dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung dan diberi waktu sampai 23 September 2025 agar menyerahkan data secara lengkap. Namun, TikTok melalui surat resmi menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena kebijakan dan prosedur internal.
Permintaan data mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan PSE untuk memberikan akses data kepada pemerintah guna pengawasan.
Komdigi menilai TikTok melanggar kewajiban tersebut sehingga mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai tindak lanjut pengawasan.
Akses TikTok Tetap Berjalan Normal
Meski izin administratif dibekukan, akses aplikasi TikTok di Indonesia tetap berjalan normal. Komdigi menegaskan pembekuan TDPSE tidak otomatis menyebabkan pemblokiran teknis di jaringan internet.
Tanggapan TikTok dan Pengiriman Data Lengkap
Menanggapi pembekuan, juru bicara TikTok menyatakan, “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi.”
Selang satu hari setelah pembekuan, Komdigi mencabut status pembekuan setelah TikTok menyerahkan data lengkap terkait eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada 25-30 Agustus 2025.
Alexander Sabar menjelaskan data yang diterima mencakup rekapitulasi harian traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran monetisasi secara agregat. Setelah analisis menyeluruh, Komdigi menilai kewajiban penyediaan data sudah terpenuhi.
Dengan dasar tersebut, Komdigi mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar.
Pengawasan Berkelanjutan Komdigi terhadap PSE Privat
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Komdigi dalam menegakkan regulasi dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh PSE Lingkup Privat diingatkan untuk taat pada ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital di Indonesia.
Alexander menegaskan, “Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas regulasi serta terciptanya ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi pengguna.”