Tekno & Sains

Komdigi Bekukan Sementara Tanda Daftar TikTok, Ini Sebabnya

— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. Keputusan ini diambil lantaran TikTok dianggap tidak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan respons atas penyerahan data yang hanya bersifat parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025. “Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (3/10/2025).

Permintaan Data Aktivitas dan Monetisasi TikTok Live

Komdigi menduga adanya monetisasi dari aktivitas siaran langsung yang terkait dengan akun-akun yang terindikasi melakukan perjudian online. Oleh sebab itu, mereka meminta data lengkap yang mencakup informasi traffic, aktivitas live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai hadiah (gift) yang diberikan selama periode tersebut.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada 16 September 2025. TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk melengkapi data yang diminta,” ungkap Alexander.

TikTok Tolak Berikan Data Lengkap

Namun, TikTok menolak memberikan data secara lengkap melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025. Perusahaan tersebut menyatakan memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani permintaan data sehingga tidak dapat memenuhi permintaan Komdigi.

Alexander menegaskan, permintaan data ini mengacu pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai hukum yang berlaku.

Langkah Pembekuan TDPSE sebagai Bentuk Pengawasan

“Kami menilai TikTok telah melanggar kewajibannya sebagai PSE Privat. Oleh karena itu, kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai lanjutan pengawasan,” tegas Alexander.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar administratif, melainkan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Langkah ini juga bertujuan memastikan transformasi digital berjalan dengan sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

Komitmen Komdigi terhadap Kedaulatan Ruang Digital

Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk melindungi pengguna, terutama anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.

“Seluruh PSE Privat wajib mematuhi hukum nasional yang berlaku. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong kerja sama konstruktif dengan seluruh pemangku kepentingan agar platform digital dapat beroperasi dengan tanggung jawab penuh,” pungkas Alexander.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Mamet Janzuke