Berita

Koalisi Sipil Kritik Keras Peran TNI sebagai Penyidik Siber dalam RUU KKS

— Proses perumusan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menyoroti draf RUU yang dinilai kurang mengedepankan perlindungan individu dan justru memperluas peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penyidik tindak pidana siber.

Koalisi yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat, antara lain Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure, menyatakan RUU ini terlalu berfokus pada kepentingan negara, yang mengabaikan aspek keselamatan dan hak-hak digital warga.

RUU KKS Dinilai Kurang Proteksi untuk Individu

“RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan state centric dengan mengedepankan pelindungan kepentingan nasional,” tegas Koalisi dalam pernyataannya pada Selasa (7/10/2025). Mereka menambahkan tidak ada kejelasan perlindungan bagi individu dalam RUU tersebut.

Menurut Koalisi, legislasi keamanan siber yang ideal harusnya melindungi perangkat digital, jaringan, serta pengguna sebagai bagian dari pendekatan human centric. Ancaman dan serangan siber yang terjadi pada akhirnya berdampak langsung pada warga negara sebagai korban.

Peran TNI sebagai Penyidik dan Ancaman terhadap Demokrasi

Koalisi juga mengkritik adanya campur aduk antara kebijakan keamanan siber dengan tindak pidana siber dalam draf RUU, terutama pada Pasal 58, 59, dan 60. Mereka menyoroti istilah “makar di ruang siber” yang diatur dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Lebih jauh, kehadiran TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d dinilai mengancam prinsip demokrasi dan negara hukum. Koalisi menegaskan hal ini bisa membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan dalam ranah siber.

RUU KKS Masuk Prolegnas Prioritas 2026

RUU KKS telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk 2026 setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan segera mengajukan draf tersebut ke DPR untuk dibahas bersama.

Dalam penyusunan RUU ini, panitia antar kementerian melibatkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Penjelasan Pemerintah soal Peran TNI

Mengenai peran TNI sebagai penyidik, Supratman menjelaskan bahwa TNI hanya bertugas menangani tindak pidana siber yang melibatkan anggotanya sendiri. “Kalau tindak pidana dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? TNI. Jadi sudah jelas,” ujarnya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Ia menambahkan bahwa mekanisme penyidikan dalam RUU KKS mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menangani kasus umum, sementara penyidikan terhadap anggota TNI kembali pada institusi TNI itu sendiri.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson