Berita

Kisah Jaksa Bantaeng Pertahankan Integritas di Tengah Ancaman Berat

— Integritas menjadi pondasi utama bagi seorang jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal ini sangat dirasakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andri Zulfikar, yang tetap kokoh memegang prinsip tersebut meski menghadapi tekanan dan ancaman.

Andri menjalankan perannya sebagai jaksa dengan landasan keyakinan agama yang kuat. Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, menegaskan bahwa sikap profesional Andri tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar berdasarkan nilai-nilai yang diyakini.

Integritas Andri Berdasarkan Keyakinan Agama

“Yang saya perhatikan bahwa integritas yang dilaksanakannya itu ada sesuai dengan keyakinan agamanya, yang menjadi landasan integritasnya,” ujar Satria saat ditemui detikcom.

Satria menambahkan, Andri menolak segala bentuk pemberian yang bukan haknya. Sikap ini menjadi bukti nyata konsistensi integritas dalam aktivitas sehari-hari.

“Sampai hari ini, Andri Zulfikar tidak terpengaruh adanya pemberian-pemberian yang bukan haknya. Itu tidak akan dia terima. Itu saya perhatikan integritasnya cukup baik,” lanjutnya.

Ketegasan dalam Penanganan Perkara Korupsi

Satria juga memuji ketegasan Andri dalam menangani kasus, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor). Ia memahami dan menguasai seluruh proses mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

“Kinerjanya yang saya lihat bahwa Andri Zulfikar ini sebagai kasi pidsus Kejaksaan Negeri Bantaeng memahami dan menguasai penanganan perkara korupsi. Mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan,” jelas Satria.

Kasus Penyalahgunaan Anggaran DPRD Bantaeng

Kasus besar yang ditangani Andri terjadi pada Mei 2024, saat terungkap adanya penyalahgunaan anggaran di DPRD Bantaeng. Tiga rumah dinas pimpinan DPRD yang tidak dihuni ternyata tetap menyedot anggaran selama lima tahun.

Menanggapi temuan itu, Andri langsung mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan menetapkan beberapa pimpinan DPRD sebagai tersangka. Mereka kemudian ditahan di Rutan Kelas 2B Bantaeng.

“Saat itu saya berpikir apakah saya bisa menyelesaikan perkara ini. Karena konflik kepentingan sangat besar. Dengan pertimbangan matang, dan dukungan pimpinan di daerah maupun wilayah, saya mengucap bismillah dan menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 2024,” kata Andri.

Ancaman dan Intimidasi Tak Menggoyahkan Integritas

Sejak penetapan tersangka, Andri menerima berbagai ancaman, baik melalui pesan WhatsApp maupun cara tidak langsung, bahkan menyasar keselamatan dirinya.

“Ada ancaman lewat WhatsApp dan cara tidak langsung terkait nyawa, intimidasi yang walaupun tidak langsung ke saya, tapi saya yakin itu ditujukan kepada Kajari dan Kasi Pidsus,” ungkap Andri.

“Saya pernah beberapa kali mendapat pesan WhatsApp seperti, ‘aku bunuh kamu kalau kamu tidak ini,’ intinya begitu,” tambahnya.

Meski demikian, Andri tetap mempertahankan profesionalisme dan keberaniannya. Ia menekankan pentingnya kemampuan dan pengetahuan hukum yang mendalam agar tidak kehilangan arah dalam menangani perkara.

“Kemampuan terkait dengan pengetahuan hukum harus sangat mendalam. Bayangkan jika penyidik tidak memahami hukum, kemana perkara akan dibawa?” pungkas Andri.

Program khusus yang digagas detikcom bersama Kejaksaan Agung mengangkat kisah nyata penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini menyoroti dedikasi para jaksa inspiratif yang berperan penting dalam supremasi hukum dan pembangunan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson