Media Netizen — Kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 kembali menjadi sorotan. Tidak seperti biasanya, dua orang yang berstatus tersangka malah memilih untuk membuka status hukumnya secara terbuka, jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkannya secara resmi.
Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara pada 2023 ini terus bergulir. KPK mulai mengusut perkara dugaan korupsi bansos Presiden di wilayah Jabodetabek pada 2020 sejak Juni 2024 dan menetapkan sejumlah tersangka dalam prosesnya.
Perkembangan Kasus dan Status Tersangka yang Mulai Terbuka
Pada 13 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka ini ditutup rapat dan belum diumumkan ke publik, sesuai kebiasaan KPK ketika perkara belum sampai tahap penahanan.
Sementara itu, KPK juga mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah nama terkait kasus ini pada 19 Agustus 2025. Di antaranya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), serta beberapa pejabat lain dari DNR Logistics dan Kemensos.
Rudy Tanoesoedibjo Ungkap Status Tersangka Lewat Praperadilan
Keunikan muncul saat Rudy Tanoesoedibjo mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2025. Dalam upaya itu, ia secara tidak langsung mengakui statusnya sebagai tersangka KPK dan meminta agar status tersebut dibatalkan.
Pengadilan kemudian memutuskan bahwa status tersangka terhadap Rudy Tanoe sah, sehingga permohonannya ditolak. Dari tiga tersangka yang disebutkan KPK, Rudy Tanoe menjadi nama pertama yang terungkap secara resmi.
Edi Suharto Ikut Spill Status Tersangka dalam Konferensi Pers
Selang beberapa minggu kemudian, pada 2 Oktober 2025, giliran Edi Suharto yang mengungkapkan statusnya sebagai tersangka secara terbuka melalui konferensi pers di Jakarta Pusat. Edi yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos mengaku merasa dijebak dan hanya menjalankan perintah dari Juliari Batubara.
Dalam konferensi pers tersebut, Edi mengungkapkan keraguannya terkait peran PT Dosni Roha Logistik sebagai distributor bansos. Ia pun mempertanyakan status perusahaan tersebut kepada Juliari, yang dijawab bahwa perusahaan itu milik teman Juliari.
“Yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Pak Juliari, bukan saya,” ujar Edi, sembari meminta keadilan yang seadil-adilnya.
KPK Resmi Akui Status Tersangka Edi Suharto
Setelah pengakuan Edi, KPK melalui juru bicaranya Budi Prasetyo membenarkan bahwa Edi Suharto memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Meski demikian, KPK belum merinci duduk perkara secara lengkap, hanya menyebutkan nilai kerugian negara yang diduga mencapai Rp 200 miliar. Dari tiga orang dan dua korporasi yang disebutkan, baru dua nama tersangka yang terungkap secara jelas.
Publik masih menantikan apakah tersangka lain akan membuka statusnya sebelum KPK mengumumkannya secara resmi.