Media Netizen — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengusulkan agar istilah gratifikasi dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Usulan ini dia sampaikan agar ketentuan tersebut tidak menimbulkan bias dalam proses hukum, khususnya dalam pembuktian kasus korupsi.
Dalam kesempatan acara Launching Beneficial Ownership (BO) Gateway yang digelar di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025), Setyo meminta Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, untuk mempertimbangkan perubahan tersebut.
Alasan Penghapusan Istilah Gratifikasi
Menurut Setyo, istilah gratifikasi selama ini menimbulkan ketidakjelasan karena pengenalannya bergantung pada pelaporan penerimaan barang atau uang kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari. Jika penerima gagal melaporkan tepat waktu, tindakan itu bisa dianggap sebagai suap.
“Orang masih berpikir, ‘ah saya kasih waktu 30 hari’, tapi kalau lewat sedikit, langsung dianggap suap,” ujar Setyo. Dia menilai hal tersebut menimbulkan bias dan merugikan penerima yang mungkin lupa atau terlambat melapor.
Perbaikan Undang-Undang Korupsi
Setyo berharap perubahan RUU Perampasan Aset dan undang-undang korupsi lainnya bisa memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut dia, langkah ini sangat penting untuk mendukung berbagai program strategis yang dijalankan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“KPK sangat berharap perubahan undang-undang korupsi menjadi keniscayaan yang memperbaiki pemberantasan korupsi di Republik Indonesia,” tambahnya.
Daftar RUU Prioritas DPR RI Tahun 2025
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui 52 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2025).
Berikut beberapa RUU prioritas yang disetujui terkait perubahan undang-undang penting:
- RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (Komisi III)
- RUU Perubahan atas UU ASN (Komisi II)
- RUU Perubahan atas UU Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
- RUU Perubahan atas UU Penyiaran (DPR-Komisi I)
- RUU Perubahan atas UU Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
- RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI)
- RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII)
- RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
- RUU Perubahan atas UU Ketenagakerjaan (Komisi IX)
- RUU Perubahan atas UU Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
- RUU Perubahan atas UU Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII)
- RUU Perubahan atas UU Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
- RUU Perubahan atas UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- Dan sejumlah RUU lain yang mencakup berbagai bidang hukum, ekonomi, dan pemerintahan.






