Berita

Ketua KPK Sebut Beneficial Owner Bak Genderuwo, Ini Deretan Kasusnya

— Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengibaratkan beneficial owner (BO) atau pemilik manfaat perusahaan seperti sosok genderuwo. Meski tak terlihat secara kasat mata, keberadaan BO sangat berpengaruh di balik layar sebuah perusahaan hingga sering kali sulit diungkap.

Analogi tersebut disampaikan Setyo saat peluncuran aplikasi Beneficial Ownership (BO) Gateway yang dikembangkan Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin (6/10/2025). Aplikasi ini diharapkan dapat membantu transparansi identitas pemilik manfaat perusahaan.

BO, Sosok Misterius yang Berpengaruh

Setyo menjelaskan bahwa BO bukanlah perusahaan, badan hukum, maupun ras, melainkan individu yang berada di balik layar sebuah perusahaan. “Orang-orang yang sembunyi dari perusahaannya, tapi punya pengaruh yang luar biasa,” katanya.

Pengalaman pribadi Setyo saat berdinas di Kementerian Pertanian memperkuat analogi tersebut. Ia sering mengingatkan pejabat bahwa sosok BO seperti genderuwo yang menakutkan meski wujudnya tidak terlihat. “Sering kali pejabat takut sama genderuwo. Wujudnya nggak ada, tapi namanya menakutkan,” ujarnya.

Kasus-Kasus Korupsi yang Melibatkan Beneficial Owner

Meskipun keberadaan BO sering sulit dilacak, KPK sudah menetapkan beberapa BO sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Berikut sejumlah kasus yang melibatkan BO:

  • Kasus Suap Emirsyah Satar
    KPK menetapkan Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dan Soetikno Soedarjo sebagai tersangka pada 2017. Soetikno disebut sebagai BO Connaught International Pte Ltd. Keduanya terbukti memberikan dan menerima suap senilai 1,2 juta euro dan USD 180 ribu terkait pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC. Emirsyah divonis 8 tahun penjara, sementara Soetikno mendapat hukuman 6 tahun.
  • Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Rp 0
    Rudy Hartono Iskandar pernah dijerat sebagai tersangka dan divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Rudy merupakan BO PT Adonara Propertindo. Ia kembali dijatuhi vonis dan status tersangka dalam kasus serupa di Pulo Gebang, Jakarta Timur.
  • Kasus Suap Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Basuki Hariman ditetapkan tersangka pada 2017 sebagai BO dari beberapa perusahaan, termasuk PT Impexindo Pratama. Ia terlibat dalam kasus suap terhadap mantan hakim MK Patrialis Akbar terkait judicial review UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Basuki divonis 7 tahun penjara setelah terbukti menyerahkan USD 50 ribu melalui orang dekat Patrialis.
  • Kasus Korupsi Eks Direktur Utama ASDP
    KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Dalam dakwaan, Adjie disebut sebagai BO PT Jembatan Nusantara yang memperkaya dirinya sebesar Rp 1,25 triliun. Kasus ini masih dalam proses persidangan.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson