Berita

Ketua KPK Bandingkan Pemilik Manfaat dengan Genderuwo yang Tak Terlihat tapi Menakutkan

— Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyampaikan perumpamaan menarik terkait Beneficial Ownership (BO) atau pemilik manfaat yang selama ini menjadi perhatian dalam pengawasan korporasi. Ia menggambarkan sosok pemilik manfaat ini seperti “Genderuwo”—makhluk gaib yang tidak tampak secara fisik namun keberadaannya sangat berpengaruh dan menimbulkan ketakutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo saat peluncuran aplikasi Beneficial Ownership Gateway yang digagas oleh Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Acara berlangsung pada Senin (6/10) di kantor Kemenkumham, Jakarta.

BO, Sosok di Balik Layar yang Jarang Terlihat

Dalam sambutannya, Setyo menjelaskan bahwa pemilik manfaat bukanlah entitas perusahaan, ras, atau badan hukum. Melainkan individu yang berpengaruh besar dan tersembunyi di balik layar sebuah perusahaan. “Mereka adalah orang-orang yang tidak terlihat, namun memiliki pengaruh luar biasa,” ujarnya.

Menurut Setyo, sosok BO bergerak menggunakan orang-orang di sekelilingnya sebagai kaki tangan. Banyak pihak yang ikut mendukung dan memperkuat posisi pemilik manfaat ini melalui berbagai cara, termasuk modal dan pengaruh. “Mereka bersembunyi supaya tidak membuat orang takut, namun di sekelilingnya terdapat banyak pengikut yang membantu memperkuat kekuasaannya,” tambahnya.

Pengalaman Setyo dan Perumpamaan Genderuwo

Setyo mengungkapkan bahwa analogi BO dengan Genderuwo sudah pernah ia gunakan saat bertugas di Kementerian Pertanian. Ia mengatakan bahwa meski sosok ini tidak pernah terlihat secara langsung, namun efeknya sangat menakutkan bagi pejabat-pejabat yang berhadapan dengannya. “Wujudnya tidak ada, tapi namanya menakutkan,” jelas Setyo.

BO Gateway, Solusi Pengawasan Data Korporasi

Keberadaan aplikasi BO Gateway diharapkan dapat mempermudah aparat penegak hukum dalam mengakses data pemilik manfaat yang selama ini sulit terdeteksi. Setyo berharap sistem ini membuat laporan dan verifikasi data korporasi menjadi lebih akurat dan transparan.

Pemerintah sendiri telah mengatur hal ini melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Namun, pelaporan mandiri (self-declaration) yang diatur dalam peraturan tersebut dinilai belum optimal.

Untuk itu, Kemenkumham meluncurkan aplikasi sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi. Sistem ini memungkinkan verifikasi data dilakukan secara digital dan terintegrasi antar kementerian/lembaga.

Kata Menteri Hukum dan HAM soal BO Gateway

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa BO Gateway bukan sekadar platform pendaftaran. Sistem ini memungkinkan kolaborasi lintas kementerian sehingga pemilik manfaat yang terdaftar benar-benar orang yang menerima keuntungan dari perusahaan tersebut.

“Dengan data BO yang akurat, aparat penegak hukum akan memiliki instrumen presisi untuk melakukan follow the money hingga ke akar-akarnya,” ujar Supratman saat memberikan sambutan di Grha Pengayoman, Jakarta Selatan.

Pentingnya Mengetahui Pemilik Manfaat

Istilah Beneficial Ownership cukup sering muncul dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi. Pemilik manfaat biasanya tidak tercatat secara resmi, namun mereka menerima keuntungan dari aktivitas perusahaan. Kondisi inilah yang kerap menjadi celah untuk tindak pidana pencucian uang atau korupsi.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson