Media Netizen — Pemerintah Indonesia semakin serius membuka peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor energi dan sumber daya mineral. Sinergi lintas kementerian diwujudkan lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Jakarta, Rabu (8/10) dan dilakukan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama Menteri P2MI Mukhtarudin. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat pelatihan vokasi, peningkatan kompetensi, serta perlindungan PMI di sektor energi.
Sinergi Tingkatkan Kompetensi dan Perlindungan PMI
Bahlil menegaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk menciptakan tenaga kerja migran dengan keterampilan dan daya saing global yang tinggi. “Kementerian P2MI adalah kementerian perjuangan yang membuka jalan bagi putra-putri bangsa untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri dengan skill mumpuni yang tidak kalah saing,” ujarnya.
Menurut Bahlil, peluang kerja yang dikembangkan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga menyiapkan tenaga kerja terampil untuk pasar global. “Kalau skillnya cukup, pendapatannya bagus dan posisinya pun bagus,” tambahnya.
Pelatihan Vokasi di Balai Latihan ESDM
Kementerian ESDM siap mendukung penuh pelatihan bagi calon pekerja migran di sektor energi. Bahlil mengajak pemanfaatan fasilitas pelatihan yang dimiliki, seperti balai-balai latihan di sektor pertambangan serta minyak dan gas.
“Kita memiliki fasilitas balai latihan yang bisa dipakai untuk meningkatkan skill calon tenaga kerja yang akan dikirim ke luar negeri,” tegasnya.
P2MI Optimistis Kerja Sama Perkuat Ekosistem Tenaga Kerja Migran
Menteri P2MI Mukhtarudin menjelaskan, Kementerian ESDM memiliki tujuh unit vokasi, meliputi lima Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) di bidang Migas, Geominerba, Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Aparatur, serta Balai Diklat Tambang Bawah Tanah, ditambah dua politeknik.
“Kerja sama ini memperkuat ekosistem penempatan pekerja migran di sektor energi lewat pelatihan berbasis kebutuhan industri,” kata Mukhtarudin.
Jangka Waktu dan Tindak Lanjut MoU
Nota Kesepahaman ini berlaku selama lima tahun dan akan dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pejabat tinggi madya kedua kementerian paling lambat enam bulan setelah penandatanganan.
Semua biaya pelaksanaan akan disesuaikan dengan tanggung jawab dan ketentuan yang berlaku.
Langkah Pemerintah Tingkatkan Kompetensi dan Perlindungan PMI Energi
Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap PMI sektor energi dapat meningkatkan kompetensi, memperoleh perlindungan maksimal, dan ikut memperkuat kemandirian serta ketahanan energi nasional.
Selain dengan Kementerian ESDM, Kementerian P2MI juga menjalin MoU serupa dengan Kementerian Perindustrian serta Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperluas pelatihan dan pemberdayaan tenaga kerja di sektor industri dan usaha kecil menengah.