Media Netizen — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk sejumlah jenis kendaraan tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 842 Tahun 2025 yang menetapkan kriteria, besaran, serta syarat pengurangan dan pembebasan BBNKB.
Aturan baru ini bertujuan memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan dengan fungsi sosial maupun kepentingan khusus. Adapun keringanan yang diberikan berupa pengurangan pokok BBNKB sebesar 50 persen hingga pembebasan penuh BBNKB untuk kendaraan tertentu.
Pengurangan Pokok BBNKB 50 Persen
Pengurangan BBNKB sebesar 50% diberikan bagi wajib pajak yang kendaraannya digunakan secara sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial dan keagamaan. Kendaraan ini tidak boleh digunakan untuk kegiatan komersial seperti usaha, penyewaan, atau aktivitas yang menghasilkan keuntungan.
Untuk mengajukan pengurangan, wajib pajak harus melengkapi dokumen berupa fotokopi faktur pembelian kendaraan serta surat keterangan yang membuktikan penggunaan kendaraan untuk tujuan sosial dan keagamaan tanpa kepentingan komersial.
Pembebasan Pokok BBNKB 100 Persen
Selain pengurangan, aturan ini juga mengatur fasilitas pembebasan BBNKB secara penuh bagi kendaraan yang digunakan demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Beberapa kendaraan yang berhak mendapat pembebasan antara lain:
- Kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
- Kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lemsaneg, BNN, dan BNPT.
Pengajuan pembebasan mensyaratkan fotokopi Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk kendaraan impor serta surat keterangan resmi dari instansi terkait yang mengonfirmasi penggunaan kendaraan untuk pengamanan Presiden/Wakil Presiden atau kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
Prosedur Pengajuan Keringanan
Fasilitas pengurangan dan pembebasan BBNKB tidak berlaku otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan lengkap ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Setelah itu, Bapenda akan melakukan penelitian administrasi dan bila diperlukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan Surat Ketetapan Pengurangan atau Pembebasan BBNKB.