Media Netizen — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil meraih penghargaan bergengsi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) atas prestasinya dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa. Penghargaan ini menegaskan komitmen Kementerian Imipas dalam mengelola pengadaan secara profesional dan akuntabel meski usianya masih sangat muda.
Piagam penghargaan yang diterima menyebutkan bahwa Kementerian Imipas telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel, sehingga mencapai Kematangan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Level 3 atau tahap Proaktif. Pencapaian ini menjadi bukti nyata kinerja progresif dan terstruktur dalam pengadaan pemerintah.
Kementerian Baru dengan Kinerja Mengesankan
Kementerian Imipas resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diundangkan pada 5 November 2025. Meski baru beroperasi selama sembilan bulan, UKPBJ Kementerian Imipas menunjukkan perkembangan signifikan.
“UKPBJ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan merupakan unit yang relatif sangat muda, baru berdiri selama 9 bulan. Namun, dalam waktu singkat ini, UKPBJ telah menunjukkan kinerja yang progresif dan terstruktur, yang dibuktikan dengan perolehan Piagam Kematangan UKPBJ level Proaktif pada tanggal 25 September 2025, meningkat signifikan dari kondisi sebelumnya yang belum memiliki tingkat kematangan apapun,” ujar Kepala Biro Barang Milik Negara, Jayanta Surbakti.
Skala Pengadaan Besar dengan Dukungan SDM Kompeten
Jayanta menjelaskan, UKPBJ Kementerian Imipas mengelola pagu anggaran yang sangat besar, sekitar Rp 10 triliun, dengan 64.492 paket pengadaan tersebar di 926 Satuan Kerja di seluruh Indonesia. Besarnya skala pengadaan ini menuntut pengelolaan yang matang dan profesional.
“Untuk mengemban tugas tersebut, UKPBJ didukung oleh 164 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) yang kompeten, terdiri dari 4 orang PPBJ Ahli Madya, 49 orang PPBJ Ahli Muda, dan 111 orang PPBJ Ahli Pertama,” jelas Jayanta.
Implementasi 9 Faktor Kunci Kematangan UKPBJ
Piagam Kematangan Proaktif ini merupakan hasil pemenuhan sembilan faktor kunci kematangan UKPBJ yang diatur oleh LKPP. Faktor-faktor ini menandakan langkah strategis menuju tata kelola pengadaan yang berkualitas dan efisien.
“Penguatan dilakukan pada aspek tata kelola dan organisasi dengan menyesuaikan struktur untuk memenuhi kebutuhan Satuan Kerja, penegakan kode etik dan manajemen risiko, serta penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) secara terstruktur untuk efisiensi,” papar Jayanta.
Dalam aspek proses, UKPBJ berhasil mengintegrasikan seluruh fungsi pengadaan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak, serta menghubungkan sistem informasi yang mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa.
“Aspek Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) ditingkatkan melalui perluasan peran personel berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), didukung pelatihan kompetensi sesuai Standar Jabatan Pengelola Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), serta pembinaan proaktif kepada penyedia agar kontrak berjalan sukses,” tambahnya.
Langkah Selanjutnya Menuju Kematangan Strategis dan Unggul
Jayanta menegaskan bahwa capaian ini menjadi pijakan penting bagi Kementerian Imipas untuk terus meningkatkan kapabilitas UKPBJ. Saat ini, terdapat lima level kematangan yang bisa dicapai.
“Fokus UKPBJ saat ini adalah menuju Kematangan UKPBJ Strategis dan Unggul demi mencapai pengadaan yang efisien, transparan, dan berdampak maksimal bagi kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutup Jayanta.