Berita

Kementerian Imipas Raih Penghargaan Kematangan Tata Kelola Pengadaan Level Proaktif

— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penghargaan itu diberikan atas pencapaian kematangan tata kelola pengadaan yang mencapai Level 3 atau Proaktif.

Piagam penghargaan tersebut menyatakan bahwa Kementerian Imipas telah memenuhi kelengkapan atribut pada sembilan variabel yang menjadi indikator penilaian. Keberhasilan ini diraih meski Kementerian Imipas merupakan unit yang relatif baru berdiri, tepatnya selama sembilan bulan.

Kematangan Tata Kelola Pengadaan UKPBJ Kementerian Imipas

Kementerian Imipas resmi dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang diundangkan pada 5 November 2025. Meski baru berdiri, pihak kementerian menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola pengadaan yang profesional dan akuntabel.

Jayanta Surbakti, Kepala Biro Barang Milik Negara, menyampaikan, “UKPBJ Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan adalah unit yang sangat muda, baru berdiri selama 9 bulan. Namun, dalam waktu singkat, UKPBJ telah menunjukkan kinerja progresif dan terstruktur, yang dibuktikan dengan perolehan Piagam Kematangan UKPBJ level Proaktif pada 25 September 2025, meningkat signifikan dari kondisi sebelumnya yang belum memiliki tingkat kematangan apapun.”

Skala Pengadaan dan Dukungan SDM Kompeten

Jayanta menjelaskan bahwa UKPBJ mengelola pagu anggaran pengadaan yang sangat besar, mencapai sekitar Rp 10 triliun dengan 64.492 paket pengadaan. Anggaran ini melayani kebutuhan operasional 926 Satuan Kerja yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk mendukung tugas besar tersebut, UKPBJ didukung oleh 164 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) yang kompeten, terdiri atas:

  • 4 orang PPBJ Ahli Madya
  • 49 orang PPBJ Ahli Muda
  • 111 orang PPBJ Ahli Pertama

Implementasi 9 Faktor Kunci Kematangan UKPBJ

Piagam Kematangan Proaktif ini diperoleh melalui pemenuhan sembilan faktor kunci kematangan UKPBJ yang diatur oleh LKPP. Hal ini menandakan langkah terstruktur dalam mengelola pengadaan yang berkualitas.

“Penguatan dilakukan pada aspek tata kelola dan organisasi dengan penyesuaian struktur guna memenuhi kebutuhan Satuan Kerja, penegakan kode etik dan manajemen risiko, serta penerapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang terstruktur demi efisiensi,” jelas Jayanta.

Selain itu, pada aspek proses, UKPBJ berhasil mengintegrasikan seluruh fungsi pengadaan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak. Sistem informasi yang menghubungkan seluruh proses Pengadaan Barang/Jasa juga diterapkan secara menyeluruh.

Di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), peningkatan dilakukan melalui perluasan peran personel berdasarkan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Program pelatihan kompetensi sesuai Standar Jabatan Pengelola Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) serta pembinaan proaktif kepada penyedia juga dijalankan untuk memastikan keberhasilan kontrak.

Menuju Level Kematangan yang Lebih Tinggi

Jayanta menambahkan, pencapaian ini menjadi pijakan penting bagi Kementerian Imipas untuk terus meningkatkan kapabilitas pengelolaan pengadaan. Saat ini, terdapat lima level kematangan yang dapat dicapai oleh UKPBJ.

“Fokus UKPBJ saat ini adalah menuju Kematangan UKPBJ Strategis dan Unggul demi mencapai pengadaan yang efisien, transparan, dan berdampak maksimal bagi kinerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutup Jayanta.

Jangan ketinggalan informasi penting! Follow kami sekarang di Google News.

Penulis: Sony Watson