Media Netizen — Perubahan besar terjadi pada struktur kelembagaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Kementerian BUMN resmi bertransformasi menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Keputusan tersebut disahkan dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026 pada Kamis (2/10/2025) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Pengesahan RUU dan Perubahan Status Kementerian BUMN
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, membacakan laporan hasil pembahasan tingkat I. Setelah itu, Sufmi Dasco meminta persetujuan peserta rapat untuk pengesahan RUU tersebut. Seluruh peserta menyatakan setuju sehingga RUU resmi disahkan menjadi Undang-Undang.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam RUU tersebut. Salah satu perubahan utama adalah status Kementerian BUMN yang kini menjadi Badan Pengaturan BUMN, disingkat BP BUMN.
Larangan Rangkap Jabatan Menteri dan Wakil Menteri
Selain perubahan nomenklatur, RUU ini juga mengatur pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri yang menjabat di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas BUMN. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN mulai berlaku sejak putusan MK dibacakan,” jelas Andre dalam rapat, Jumat (26/9/2025).
Penunjukan Kepala BP BUMN oleh Presiden
Andre Rosiade menjelaskan bahwa Kepala BP BUMN yang menggantikan posisi Menteri BUMN akan ditunjuk langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. “Itu masih tergantung Presiden, siapa yang akan ditunjuk,” ujarnya singkat usai rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Ketika ditanya apakah perubahan nomenklatur ini juga secara otomatis mengangkat Pelaksana Tugas Menteri BUMN saat ini, Dony Oskaria, menjadi Kepala BP BUMN, Andre menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.
Status Pegawai dan Fungsi BP BUMN
Meskipun terjadi perubahan status dari kementerian menjadi badan, seluruh pegawai Kementerian BUMN otomatis menjadi pegawai BP BUMN. “Mereka tetap Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya status lembaganya yang berubah,” kata Andre.
Lebih lanjut, fungsi dan tugas BP BUMN secara umum tidak jauh berbeda dari saat masih berstatus kementerian. Namun, fungsi pengawasan yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN kini diserahkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) yang disebut Dewas Danantara.
“Yang berubah hanya fungsi pengawasan yang kini dilakukan oleh Dewan Pengawas, bukan lagi oleh badan pengatur,” tegas Andre.